Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan batasan perlindungan hukum yang diberikan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Purbaya, perlindungan tersebut tidak berlaku untuk seluruh aset maupun aktivitas usaha investor.
Negara hanya memberikan perlindungan terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Baca Juga: Likuiditas Perekonomian Terjaga, BI Catat Uang Beredar (M2) Tumbuh 10,8% Per Mei 2026
"Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja," kata Purbaya kepada awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/5).
Purbaya menegaskan aktivitas usaha yang dimiliki investor tetap dapat diperiksa oleh otoritas apabila ditemukan pelanggaran hukum maupun perpajakan. Perlindungan hanya melekat pada dana yang ditempatkan dalam instrumen surat utang khusus tersebut.
"Uang yang masuk saja, uang yang di luar terserah," katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa fasilitas tersebut setara dengan program pengampunan pajak (tax amnesty). Menurut dia, tax amnesty memberikan pengampunan yang jauh lebih luas dibanding perlindungan yang diberikan kepada pembeli Patriot Bond.
Pemerintah, lanjut dia, sengaja merancang skema tersebut untuk menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan agar masuk ke perekonomian nasional.
Saat ditanya mengenai kritik bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengakomodasi praktik pencucian uang, Purbaya menilai manfaat ekonomi yang diperoleh negara lebih besar karena dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan.
"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem. Ya memang ada loss sedikit. Tapi menurut saya gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita," imbuh Purbaya.
Baca Juga: Kementerian PKP Matangkan Hibah Lahan Meikarta untuk Hunian MBR
Sebagai catatan, ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond diatur dalam Pasal 50A UU P2SK hasil revisi. Dalam aturan tersebut, Danantara diberi kewenangan menerbitkan surat utang khusus selain surat utang konvensional.
Pasal 50A ayat (5) menyebut negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Sementara itu, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan. Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer sebagaimana diatur dalam ayat (7).
Selain memberikan perlindungan hukum, revisi UU P2SK juga memperluas basis investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Dalam Pasal 50A ayat (9) disebutkan bahwa investor dapat berasal dari wajib pajak yang pernah mengikuti program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













