Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membukukan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 6,81 triliun sepanjang Januari hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang menjadi kontributor terbesar dalam ekosistem pajak digital.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan penerimaan pajak ekonomi digital pada lima bulan pertama tahun ini berasal dari berbagai sektor yang terus berkembang seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia.
Secara rinci, penerimaan tersebut terdiri dari PPN PMSE sebesar Rp 4,88 triliun, pajak transaksi aset kripto sebesar Rp 174,46 miliar, pajak financial technology (fintech) sebesar Rp 574,38 miliar, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 1,18 triliun.
Baca Juga: Thailand Ganti Kartu Imigrasi Digital Pakai Aplikasi THIM Mulai Agustus 2026
Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai sekitar 72% dari total penerimaan pajak ekonomi digital periode Januari–Mei 2026 tersebut.
Hingga 31 Mei 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada Mei 2026, DJP kembali menambah tujuh pemungut baru dalam rangka memperluas basis pajak ekonomi digital.
Ketujuh entitas tersebut meliputi Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di berbagai sektor mulai dari layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, hingga kecerdasan buatan (AI).
Dari sisi kepatuhan, hingga akhir Mei 2026 sebanyak 233 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN. Secara kumulatif sejak 2020, penerimaan dari PPN PMSE telah mencapai Rp 40,55 triliun, dengan realisasi Januari–Mei 2026 sebesar Rp 4,88 triliun.
Sementara itu, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto selama Januari–Mei 2026 tercatat sebesar Rp 174,46 miliar. Secara kumulatif sejak 2022, total penerimaan pajak kripto mencapai Rp 2,06 triliun, yang terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.
Dari sektor financial technology, penerimaan pajak pada periode yang sama mencapai Rp 574,38 miliar. Secara kumulatif sejak 2022, pajak dari sektor fintech telah mencapai Rp 4,98 triliun yang berasal dari PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, serta PPN Dalam Negeri.
Adapun penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) tercatat sebesar Rp 1,18 triliun sepanjang Januari–Mei 2026. Secara kumulatif hingga Mei 2026, penerimaan dari skema ini mencapai Rp 5,26 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun.
“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” ujar Inge Diana Rismawanti dalam keterangan resminya, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga: MBG Rp 40 T Dipangkas Dinilai Tak Cukup Tekan Defisit APBN, Ada Usul Relokasi ke Guru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














