Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab kritik yang muncul terhadap ketentuan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang dinilai berpotensi membuka ruang praktik pencucian uang.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah yang sengaja diambil pemerintah untuk menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan agar masuk ke perekonomian nasional.
Purbaya mengatakan pemerintah menyadari terdapat konsekuensi dari kebijakan tersebut. Namun, manfaat yang diperoleh dinilai lebih besar karena dana yang masuk dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan investasi nasional.
Baca Juga: Presiden Prabowo Kunker ke Jawa Timur, Resmikan Infrastruktur dan Hadiri Munas NU
"Daripada uangnya diluar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita," ujar Purbaya kepada awak media di Tanjung Priok, Selasa (23/6).
Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan terhadap Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Purbaya menegaskan perlindungan tersebut tidak berarti seluruh aktivitas investor menjadi kebal terhadap penegakan hukum. Menurut dia, perlindungan hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen surat utang khusus tersebut.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan DPR Setujui Perlindungan Hukum bagi Pembeli Patriot Bond
"Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja," katanya.
Ia menambahkan perusahaan maupun aktivitas usaha yang dimiliki investor tetap dapat diperiksa dan dikenakan tindakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
"Tapi kalau dia perusahaan, segala macam, dia diperiksa biasa. Tapi uang yang masuk ke situ aman," imbuh Purbaya.
Menurut dia, skema tersebut juga berbeda dengan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang memberikan pengampunan lebih luas terhadap harta yang diungkapkan peserta.
Ketentuan yang memicu perdebatan terdapat dalam Pasal 50A ayat (5) UU P2SK. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.
Selain itu, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (7).
Revisi UU P2SK juga memperluas cakupan investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Dalam Pasal 50A ayat (9) disebutkan bahwa investor dapat berasal dari wajib pajak yang pernah mengikuti program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














