Reporter: Adi Wikanto, Tiyas Widya S. | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mempercepat layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, proses balik nama ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, target tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap sebagai bagian dari perbaikan layanan pertanahan.
"Alhamdulillah, sebagaimana dengan janji kami, bahwa mulai tanggal 17 Agustus tahun ini, tahun 2026, sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, kami akan me-launching pelayanan peralihan hak atau balik nama lah kalau orang gampangnya bilang, tanah yang semula belum terukur kapan selesainya, akan kami launching bahwa pelayanan peralihan hak maksimal 10 hari," kata Nusron di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron setelah menghadiri rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Rapat tersebut membahas sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), layanan pertanahan, serta integrasi data perpajakan dan pertanahan.
Baca Juga: DJP Belum Usulkan Program Pajak Khusus Rumah Kontrakan pada 2027
Balik nama sertifikat tanah bertahap
Nusron mengatakan, penerapan layanan balik nama maksimal 10 hari akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota. Selanjutnya, tahap kedua akan diperluas ke 24 kabupaten/kota mulai 24 Agustus 2026.
Dengan demikian, hingga akhir Agustus 2026, percepatan layanan tersebut akan mencakup 41 kabupaten/kota.
"Sehingga di bulan ini ada 41 kabupaten/kota. Kalau 41 kabupaten/kota ini kita hitung total pelayanannya secara Pareto, sudah mendekati angka 50 persen, total pelayanan," ujar Nusron.
Menurut Nusron, frekuensi layanan pertanahan selama ini tidak tersebar secara merata. Sebagian besar layanan terkonsentrasi di sejumlah wilayah.
Ia menyebut sekitar 70% layanan hanya terkonsentrasi di 76 kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan 76 kabupaten/kota tersebut dapat ditangani dalam waktu tiga bulan.
"Jadi kalau saya hitung secara Pareto, 70 persen itu hanya numpuk di 76 kabupaten/kota. Nanti akan kami selesaikan dalam waktu 3 bulan ini yang 76 kabupaten/kota," imbuhnya.
Tonton: Nasib IHSG Menanti Keputusan FTSE Russell, Asing Siap Kembali?
BPHTB jadi salah satu hambatan
Nusron mengungkapkan, salah satu kendala utama yang membuat proses peralihan hak selama ini membutuhkan waktu cukup lama berada pada tahap verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di pemerintah daerah.
"Salah satu bottlenecking yang membuat lama pelayanan peralihan hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di masing-masing pemda," ungkap Nusron.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Nusron bersama Mendagri Tito Karnavian akan menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama. Surat tersebut akan menjadi dasar koordinasi antara pemerintah daerah dan kantor BPN.
Salah satu hal yang akan dikoordinasikan adalah integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).
"Dengan adanya target kami pelayanan peralihan hak 10 hari, maka kami minta kepada Pak Mendagri, sama Pak Dirjen Fatoni, alhamdulillah, alhamdulillah disetujui, sementara ini dalam bentuk pelayanan namanya Surat Edaran Bersama," jelas Nusron.
Melalui koordinasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat lebih mudah dalam menyelesaikan kewajiban BPHTB sehingga proses balik nama sertifikat tanah tidak lagi tertahan pada tahapan administrasi perpajakan.
Tonton: Bank Himbara Dapat SAL, Bank Swasta Masih Berebut Nasabah
Pemda dan BPN diminta perkuat koordinasi
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah dan BPN merupakan dua instansi yang berperan dalam proses pembayaran BPHTB dan pelayanan peralihan hak atas tanah.
"Karena ada dua instansi ini yang berpengaruh dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan," kata Tito.
Menurut Tito, koordinasi tersebut diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan teknis yang selama ini memperlambat penerbitan BPHTB dan berdampak pada layanan sertifikat tanah.
Beberapa kendala yang perlu dibenahi antara lain keterbatasan sumber daya manusia (SDM), data yang belum terintegrasi, ketidaksinkronan data, keterlambatan wajib pajak dalam melakukan pembayaran, hingga lambatnya proses penerbitan dokumen BPHTB.
"Lambatnya proses penerbitan BPHTB berpengaruh juga komplain masyarakat karena nanti akan lama juga pengurusan sertifikatnya," ujar Tito.
Melalui SE Bersama tersebut, seluruh pemerintah daerah diharapkan memperkuat koordinasi antara perangkat daerah yang menangani penerimaan pajak daerah dengan kantor ATR/BPN di wilayah masing-masing.
Dengan percepatan tersebut, pemerintah menargetkan layanan balik nama sertifikat tanah dapat diselesaikan maksimal 10 hari secara bertahap. Setelah mencakup 41 kabupaten/kota pada Agustus 2026, pemerintah akan memperluas penerapan ke wilayah dengan volume layanan tinggi.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memangkas waktu layanan, tetapi juga mengurangi hambatan administrasi yang selama ini membuat masyarakat harus menunggu lebih lama dalam proses peralihan hak atas tanah.
Tonton: Trump Gelontorkan US$3 Miliar untuk Mineral Kritis, AS Kejar China
Langkah-Langkah dan Prosedur Balik Nama
Proses balik nama melibatkan beberapa tahapan yang dimulai dari kesepakatan awal hingga penerbitan nama baru di sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Melansir dari HaloJPN Kejaksaan RI dan Sahabat Pegadaian, berikut adalah rincian prosedurnya:
1. Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Tahap pertama yang bisa ditempuh adalah pembuatan PPJB. Dokumen ini berfungsi sebagai perjanjian awal antara pihak penjual dan pembeli sebelum berlanjut ke Akta Jual Beli.
Umumnya, PPJB digunakan apabila ada kondisi tertentu yang membuat hak belum bisa dialihkan seketika, seperti sertifikat yang masih diagunkan atau dalam proses pemecahan lahan.
2. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT
Bukti utama pengalihan hak tanah karena jual beli adalah Akta Jual Beli (AJB). Dokumen ini wajib dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan kehadiran minimal dua orang saksi.
Setelah ditandatangani, PPAT memiliki kewajiban untuk mendaftarkan akta tersebut ke Kantor Pertanahan paling lambat dalam waktu 7 hari kerja.
3. Pembayaran PPh bagi Penjual
Berdasarkan ketentuan dalam PP 34/2016, pihak penjual dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atas penghasilan dari pengalihan hak tanah. Adapun tarif yang berlaku yakni:
- 2,5% dari nilai bruto untuk transaksi kategori umum.
- 1% untuk transaksi rumah sederhana atau rumah susun sederhana.
- 0% jika pengalihan dilakukan kepada pemerintah, BUMN tertentu, atau BUMD yang mendapatkan penugasan khusus.
4. Pembayaran BPHTB bagi Pembeli
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang menjadi kewajiban pihak pembeli.
Menurut informasi yang dilansir dari Sahabat Pegadaian, BPHTB wajib dilunasi sebelum pendaftaran tanah dilakukan di BPN. Besaran tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi 5% dari nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai regulasi pemerintah daerah setempat.
Tonton: Pertumbuhan Laba Bank Besar Diprediksi Tersendat pada Semester I-2026, Ini Sebabnya
5. Registrasi ke Kantor BPN
Setelah seluruh kewajiban pajak terpenuhi, pemohon dapat mengajukan balik nama di Kantor BPN dengan melampirkan persyaratan berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan bermaterai.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pihak pemohon.
- Sertifikat tanah asli.
- Akta Jual Beli asli dari PPAT.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang sudah lunas.
- Bukti setor lunas PPh dan BPHTB.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.
Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Total biaya yang dikeluarkan dalam proses ini mencakup honorarium pejabat, pajak negara, hingga biaya administrasi pendaftaran. Dikutip dari HaloJPN, berikut adalah perinciannya:
- Biaya PPAT: Sesuai dengan PP 24/2016, honorarium untuk PPAT ditetapkan maksimal sebesar 1% dari nilai harga transaksi.
- Biaya PPh: Ditanggung penjual dengan tarif antara 0%-2,5% mengacu pada aturan PP 34/2016.
- Biaya BPHTB: Ditanggung pembeli dengan tarif maksimal 5% dari nilai transaksi atau NJOP.
- Biaya Administrasi BPN: Biaya dihitung menggunakan rumus (nilai tanah x luas tanah) dibagi 1.000, lalu ditambah dengan biaya pendaftaran.
Sebagian artikel telah tayang di https://nasional.kompas.com/read/2026/08/10/11194321/mulai-17-agustus-2026-balik-nama-sertifikat-tanah-maksimal-10-hari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
