kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.883   25,00   0,14%
  • IDX 6.021   -95,76   -1,57%
  • KOMPAS100 788   -6,62   -0,83%
  • LQ45 595   -4,10   -0,68%
  • ISSI 210   -3,34   -1,57%
  • IDX30 337   -2,12   -0,63%
  • IDXHIDIV20 412   -3,86   -0,93%
  • IDX80 89   -0,62   -0,69%
  • IDXV30 111   -1,06   -0,95%
  • IDXQ30 107   -0,58   -0,54%

Menkeu Purbaya Tegaskan Imunitas Patriot Bond Tak Seluas Program Tax Amnesty


Selasa, 23 Juni 2026 / 12:23 WIB
Diperbarui Selasa, 23 Juni 2026 / 12:26 WIB
Menkeu Purbaya Tegaskan Imunitas Patriot Bond Tak Seluas Program Tax Amnesty
ILUSTRASI. Menkeu Purbaya menegaskan perlindungan hukum yang diberikan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak seluas tax amnesty. (ANTARA FOTO/FAH)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlindungan hukum yang diberikan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak seluas program pengampunan pajak (tax amnesty).

Menurut dia, imunitas yang diatur dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut, bukan seluruh aset maupun kegiatan usaha investor.

Hal tersebut disampaikan Purbaya menyusul munculnya perdebatan mengenai Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan kepada pembeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Baca Juga: KPP Tembus Rp19,24 Triliun, Kementerian PKP Dorong Kenaikan Plafon Jadi Rp50 Triliun

"Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja," ujar Purbaya kepada awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6/2026).

Menurut dia, perlindungan tersebut hanya melekat pada dana yang masuk ke Patriot Bond atau Merah Putih Bond. Sementara itu, aset lain maupun aktivitas usaha investor tetap dapat menjadi objek pemeriksaan dan penegakan hukum.

"Uang yang masuk saja diamankan, uang yang di luar terserah," katanya.

Purbaya menegaskan skema tersebut berbeda dengan tax amnesty yang memberikan pengampunan atas harta yang diungkapkan peserta. 

Dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond, pemerintah hanya memberikan perlindungan terhadap dana yang diinvestasikan pada instrumen tersebut.

"Jadi enggak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua. Ini enggak. Uang yang masuk ke situ," imbuh Purbaya.

Di tengah kritik bahwa ketentuan tersebut berpotensi membuka ruang pencucian uang, Purbaya menilai kebijakan itu diperlukan untuk menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan agar masuk ke dalam negeri dan mendukung pembangunan.

"Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem. Ya memang ada loss sedikit. Tapi menurut saya gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita," jelasnya.

Baca Juga: Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 37,5 Miliar

Bahkan, Purbaya mengajak para pemilik dana besar untuk memanfaatkan instrumen tersebut selama masa penawaran yang disiapkan pemerintah.

"Jadi kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang, enam bulan saya kasih waktu masuk," ujarnya.

Ketentuan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond diatur dalam Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Dalam aturan tersebut, Danantara diberi kewenangan menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond selain instrumen surat utang biasa.

Pasal 50A ayat (5) menyebut negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Selain itu, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan. Perlindungan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer sebagaimana diatur dalam ayat (7).

Revisi UU P2SK juga memperluas cakupan investor instrumen tersebut. Pasal 50A ayat (9) menyebut pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat berasal dari wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty maupun PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×