kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.712   32,00   0,19%
  • IDX 8.363   -28,09   -0,33%
  • KOMPAS100 1.159   -1,54   -0,13%
  • LQ45 843   -1,69   -0,20%
  • ISSI 290   0,47   0,16%
  • IDX30 443   -1,11   -0,25%
  • IDXHIDIV20 509   -1,76   -0,35%
  • IDX80 130   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,45   -0,32%

Purbaya: Redenominasi Rupiah Kebijakan Bank Sentral, Bukan Menteri Keuangan


Selasa, 11 November 2025 / 11:30 WIB
Purbaya: Redenominasi Rupiah Kebijakan Bank Sentral, Bukan Menteri Keuangan
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan jelaskan bahwa keputusan redenominasi rupiah berada di bawah wewenang Bank Indonesia, bukan pemerintah.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah kalau kebijakan redenominasi rupiah akan diberlakukan dalam waktu dekat, termasuk apabila diterapkan tahun depan.

“Itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya tapi enggak sekarang enggak tahun depan,” ujar Purbaya usai acara studium generale dalam rangka memperingati Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, dikutip pada Selasa (11/11/2025).

Selain itu, menurut Purbaya, kebijakan redenominasi rupiah sepenuhnya berada di bawah kewenangan bank sentral atau Bank Indonesia (BI), bukan ranah pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan.

“Itu kebijakan bank sentral, bukan Menteri Keuangan. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi,” kata Purbaya.

Baca Juga: Ada Rencana Redenominasi Rupiah, Begini Kata Menko Airlangga

Ia meminta publik agar tidak salah memahami, karena selama ini banyak orang mengira kalau pelaksanaan kebijakaan redenominasi berada di bawah Kementerian Keuangan, padahal itu murupakan ranah Bank Indonesia.

“Jadi jangan gua yang digebukin, gue digebukin terus,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, pemerintah dan BI berencana untuk menjalankan redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Baca Juga: Gagalnya Redenominasi di Dunia Jadi Peringatan bagi Indonesia

Pemerintah menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi rampung pada tahun 2027. Dengan demikian, Purbaya berencana melakukan kebijakan redenominasi rupiah, yakni mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dengan tujuan mendorong efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.

Selain itu, beleid ini juga ditujukan untuk menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi, stabilitas nilai rupiah, daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di mata publik.

Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan inflasi dan tidak memberikan dampak nyata terhadap fundamental ekonomi Indonesia.

Selanjutnya: Perintis Triniti (TRIN) Raih Laba Bersih Rp 28,48 Miliar Hingga Kuartal III-2025

Menarik Dibaca: Kumpulan Promo 11.11 Kopi Favorit Periode November 2025, Semua Ada Diskon Hematnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×