Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mulai menghidupkan kembali rencana redenominasi rupiah dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan ditargetkan rampung pada 2027.
RUU ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, yang diterbitkan 10 Oktober 2025.
Baca Juga: Surati Semua Pemda, Purbaya Minta Penyerapan Dana APBD Dipercepat
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso membeberkan, redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah terhadap harga barang dan atau jasa.
“Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” tutur Denny dalam keterangannya, Senin (10/11/2025).
Adapun ia memastikan, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan.
Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.
“Selanjutnya, BI bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Target Tax Ratio 2025 Kian Berat, Coretax dan Daya Beli Melemah Jadi Kendala
Lebih lanjut, Denny membeberkan, implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
Ia menekankan, BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.
Sebelumnya, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, redenominasi ideal dilakukan saat kondisi makro stabil meliputi inflasi rendah, kurs terkendali, pertumbuhan ekonomi solid, serta situasi sosial politik kondusif.
Baca Juga: Ekonom Celios: Redenominasi Butuh 10 Tahun Persiapan, Bukan Tergesa-gesa
“Redenominasi berbeda dari pemotongan nilai uang. Tujuannya bukan menurunkan daya beli, melainkan meningkatkan efisiensi dan persepsi positif terhadap rupiah,” ujar Josua, Minggu (9/11/2025).
Menurutnya, penyederhanaan nominal akan memudahkan transaksi, akuntansi, dan edukasi publik, sekaligus menekan potensi salah input harga dan biaya pencetakan uang.
Namun, prosesnya akan panjang dan mahal karena perlu penyesuaian sistem perbankan, mesin EDC, ATM, serta distribusi uang baru.
Josua memperkirakan, seluruh tahapan redenominasi bisa memakan waktu 8–11 tahun, terdiri atas tiga fase: persiapan, transisi dengan harga ganda, dan penarikan uang lama.
Selanjutnya: Pertamina NRE Pasang Solar Panel di 46 Perahu Nelayan, Hemat Biaya Solar!
Menarik Dibaca: Hoka Hemat Cuma Rp 1.000, Serbu Promo HokBen ShopeePay SPayLater sampai 16 November
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












