Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Redenominasi atau penyederhanaan jumlah digit memang bukan hal yang baru dalam ekonomi global. Sejumlah negara tercatat pernah melakukan redenominasi pada mata uang di negaranya.
Namun demikian, redenominasi tak selalu berakhir sukses pada setiap pelaksanaannya. Ada pula redenominasi yang dianggap gagal pada beberapa negara. Wacana redenominasi rupiah di Indonesia sendiri pernah mencuat sebelumnya.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada 2010 Bank Indonesia (BI) sempat berencana menyusun jadwal besar penerapan rencana redenominasi rupiah dalam jangka waktu 10 tahun ketika riset dan studi dijadwalkan rampung.
Artinya, pada akhir 2020, rupiah seutuhnya akan memiliki nilai nominal baru.
Di bawah kepemimpinan Gubernur BI saat itu yakni Darmin Nasution, pada tahun 2013 rencananya Indoensia akan memasuki masa transisi redenominasi rupiah. Namun demikian, rencana ini urung terlaksana.
Pada tahun 2017, pertama kalinya Kementerian Keuangan bersama BI mengajukan RUU Redenominasi Mata Uang secara resmi.
Saat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Gubernur BI periode 2013-2018 Agus DW Martowardojo mengajukan permohanan RUU Redemoninasi Mata Uang kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Kapan Redenominasi Rupiah Bakal Diberlakukan? Ini Jawaban Bank Indonesia
Pembahasan payung hukumnya tak pernah selesai hingga berakhirnya masa kerja DPR periode 2014-2019. Sejak 2018 hingga 2020, RUU Redenominasi Rupiah 2020 tidak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Rencana redenominasi sempat kembali dilanjutkan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Teranyar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi memasukkan kebijakan penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi ke dalam agenda strategis pemerintah.
Wacana redenominasi Rupiah mengemuka ke publik setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 pada Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: Mengenal Redenominasi Rupiah: Benarkah Uang Kita Akan “Dipotong” Nolnya?
Rencana ini akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) yang ditargetkan rampung pada 2027.













