kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

PU lakukan penyidikan pelanggaran tata ruang


Rabu, 30 April 2014 / 21:11 WIB
PU lakukan penyidikan pelanggaran tata ruang
ILUSTRASI. Jenis-Jenis Dermatitis dan Cara Mengobatinya


Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA.Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai melakukan penyidikan terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran tata ruang.

Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kemen PU, Dadang Rukmana mengatakan, saat ini ada 13 lokasi yang terindikasi melakukan pelanggaran tata ruang. Dan, sudah ada beberapa lokasi yang mulai berjalan.

"Kita sudah surati wali kota dan bupati untuk ditindaklanjuti," kata Dadang, dikantornya, Selasa (29/4).

Menurut Dadang, lokasi yang diduga melakukan pelanggaran tata ruang tersebut ada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.

"Kami hanya melakukan sample penyidikan di daerah itu karena tidak mungkin melakukannya di seluruh Indonesia," imbuh Dadang.

Dadang menegaskan, hasil penyidikan dilakukan melalui audit lewat laporan dan pantauan super impose citra satelit.

Ditargetkan, penyidikan ini selesai pada Juni mendatang. Dadang mengklaim, jika ada lokasi yang terbukti melakukan pelanggaran, ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah ada pengadilan dalam pelanggaran tata ruang.

"Kami inginnya upaya penertiban ini dilakukan untuk memberikan contoh pada daerah lain," ujar Dadang.

Dia berharap, ke depannya, daerah bisa melakukan evaluasi penggunaan ruang. Sebab, langkah itu bisa menghambat pelanggaran di daerah lain.

Selama ini, lanjut Dadang, banyak ditemukan antara rencana dan implementasi tata ruang berbeda. Dan, di situlah bentuk pelanggarannya.

Contohnya, banyak ditemukan sawah yang dijadikan sebagai lahan industry. Selain itu, ada pula bantaran sungai yang dijadikan lokasi pabrik. Pembangunan yang tak sesuai rencana tata ruang inilah yang menyebabkan banjir dan berbagai bencana alam lain.

Karena itu, kata Dadang, hasil Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) itu nantinya akan menjadi dasar untuk memberikan ijin pembangunan.

Dadang menambahkan, penertiban tata ruang dilakukan untuk menegakkan Undang-Undang (UU) No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×