CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.477.000   -5.000   -0,34%
  • USD/IDR 15.813   25,00   0,16%
  • IDX 7.327   4,76   0,07%
  • KOMPAS100 1.122   1,40   0,13%
  • LQ45 889   4,32   0,49%
  • ISSI 222   -0,27   -0,12%
  • IDX30 456   2,76   0,61%
  • IDXHIDIV20 547   1,48   0,27%
  • IDX80 129   0,29   0,23%
  • IDXV30 137   0,21   0,15%
  • IDXQ30 151   0,28   0,18%

PU selidiki aduan pelanggaran tata ruang


Rabu, 23 Oktober 2013 / 16:51 WIB
PU selidiki aduan pelanggaran tata ruang
ILUSTRASI. Daftar hari libur nasional 2022.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengklaim, telah mendapat belasan pengaduan dari masyarakat mengenai pelanggaran penataan ruang.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU, Basoeki Hadimoeljono mengatakan, sejak dibukanya pengaduan kepada publik mengenai indikasi pelanggaran tata ruang pada April 2013, setidaknya Ditjen Penataan Ruang mendapat 17 laporan. Dari jumlah itu, terdapat beberapa objek laporan yang sama.

Basoeki mengatakan, pihaknya akan menyelidiki indikasi pelanggaran tata ruang ini dan jika terbukti akan dikenakan sanksi.

"Penindakan pelanggaran tata ruang akan kita tingkatkan seiring dengan edukasi yang kita lakukan, serta sudah saatnya amanat UU Penataan Ruang dijalankan," katanya, Rabu (23/10).

Beberapa indikasi pelanggaran tata ruang ini juga cukup serius seperti rencana pembangunan Pabrik Baja di Trowulan Mojokerto, Jawa Timur.

Di sekitar kawasan itu terdapat situs budaya peninggalan kerajaan Majapahit dan jika dibangun jelas menyalahi tata ruang.

Selain itu, ada pula laporan mengenai bangunan apartemen Vida View di Makassar, Sulawesi Selatan. “Bangunan tersebut dilaporkan melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB),” imbuh Basoeki.

Kendati begitu, ia belum bisa memastikan kapan akan menyelesaikan tindak lanjut terkait laporan tersebut.

Sekadar informasi, sejak April 2013 lalu Kementerian PU mulai melakukan monitoring dan penindakan terkait pelanggaran tata ruang.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan laporan dan informasi mengenai pelanggaran tata ruang ini.

Untuk melaksanakan kebijakan ini pihaknya memberdayakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindak pelanggaran tata ruang ini.

Berikut Laporan yang diterima Ditjen Penataan Ruang :

1. Keberadaan kandang unggas di lokasi pemukiman perumahan di Bekasi
2. Pembangunan Apartemen dan hotel di jalan Cilacap Menteng, Jakarta
3. Optimalisasi Terminal Baranangsiang di Bogor
4. Pembangunan pabrik baja di kawasan budaya Majapahit, Mojokerto
5. Sengketa tanah di Situbondo
6. Pembangunan menara telekomunikasi di pemukiman masyarakat di Pare-pare, Sulawesi Selatan
7. Pemukiman liar di Jalan Prapatan, Jakarta Pusat
8. Pembangunan apartemen Vida View di Makassar, Sulawesi Selatan
9. Alih fungsi taman beringin di Medan, Sumatera Utara
10. Pengaduan peninggian jalan dibeberapa tempat
11. Pembangunan rumah yang menyebabkan mampetnya saluran air di Jakarta
12. Pembangunan melebihi jalan umum dan menutupi saluran air di Bekasi
13. Penebangan hutan yang menyebabkan sumber air gunung tak bisa lagi digunakan masyarakat di Minahasa
14. Pembangunan rumah dan pagar yang tidak memperhatikan UU Penataan Ruang di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×