kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

KPK siap dalami nama politikus Senayan


Jumat, 23 Agustus 2013 / 19:12 WIB
KPK siap dalami nama politikus Senayan
ILUSTRASI. Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika bersama anggota Komisi IV DPR RI dan Bupati Temanggung melakukan kunjungan kerja ke gudang milik PT Gudang Garam dan PT Djarum di Temanggung.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan siap mendalami seluruh hasil audit investigasi tahap II Hambalang yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini (23/8).

Meski mengaku belum membaca hasil laporan tersebut, tetapi pria asal Makkasar itu berjanji akan mendalami segala hal yang dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan (lhp) termasuk mengenai indikasi keterlibatan sejumlah politikus Senayan saat proses penganggaran proyek Hambalang.

"Kalau misalnya dalam laporan ini ada hal-hal yang cukup memberi ruang bagi KPK untuk mendalami," kata Abraham dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (23/8).

Sementara itu Ketua BPK Hadi Purnomo yang juga hadir dalam konfrensi pers tersebut, justru enggan untuk mengungkapkan mengenai peran DPR dalam proses penganggaran Hambalang. Ia tetap bersikukuh terikat pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di mana dirinya tidak bisa mengungkap hasil pemeriksaan karena tengah dalam proses hukum. Bahkan saat ditanya apakah nama-nama politikus Senayan juga diserahkan ke KPK, ia tetap enggan memberi kepastian.

"Ya semua laporan kami, kami serahkan ke KPK termasuk yang tahap II ini," kilah Hadi.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kontan diketahui salah satu kesimpulan BPK adalah menyangkut pengalokasian anggaran yang menyalahi tata terbib yang berlaku. Terdapat adanya pelanggaran UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dalam penganggaran proyek Hambalang di komisi olahraga. Pembahasan anggaran di APBNP tahun 2010, APBN tahun 2011 dan RKA KL APBN tahun 2012 ternyata telah disetujui tanpa melalui pembahasan dalam rapat kerja antara komisi X dengan Kemenpora.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×