Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo
PN Jakarta Pusat pun telah berhasil menyita aset milik PT PAL berupa Gedung Kantor Perwakilan Jakarta milik PT PAL yang beralamat di Jalan Tanah Abang II No. 27, Jakarta Pusat. PN Jakarta Pusat juga telah mengeluarkan Penetapan Lelang No. 038/2012.Eks tertanggal 14 Maret 2019 yang memerintahkan agar dilakukan pelelangan umum terhadap aset lelang tersebut.
Namun sayangnya, Iqbal menuturkan, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda proses lelang tersebut dengan alasan adanya gugatan bantahan yang diajukan oleh PT. PAL.
Padahal Iqbal menyebutkan proses bantahan PT PAL ke PN Jakarta Pusat setidaknya sudah berjumlah tiga kali. Dan dua gugatan bantahan dimaksud telah diputus dan dinyatakan tidak dapat diterima. Hingga kini perkara bantahan dari PT PAL No. 149/Pdt.Bth/2019/PN.Jkt.Pst masih terus berjalan di PN Jakarta Pusat. Perkara ini memasuki tahap mediasi.
Iqbal menuturkan berlama-lamanya kasus ini akan membuat PT PAL terus terbebani dengan bunga denda. Ia berharap PN Jakarta Pusat bisa seharusnya bersikap lebih tegas dan konsisten dalam proses eksekusi ini. Mengingat proses eksekusi ini telah memakan waktu lebih dari tujuh tahun dan telah mencapai tahap eksekusi lelang. “Kami sangat khawatir dengan Sikap PN Jakarta Pusat seperti ini, bisa menyebabkan ketidakpercayaan pihak asing terhadap institusi peradilan di Indonesia, sehingga ujung-ujungnya menurunkan peringkat Indonesia dalam reformasi hukum di mata dunia internasional,” pungkas Iqbal.
KONTAN sudah berusaha menghubungi PT PAL. Namun Corporate Secretary PT PAL Rariya Budi Harta tak merespon pertanyaan dari KONTAN. Begitu juga dengan tim kuasa hukum PT PAL menyebutkan tak bisa menanggapi karena harus persetujuan dengan kliennya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News