kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

PT PAL hadapi masalah utang US$ 1,2 juta dengan perusahaan Jerman di pengadilan


Rabu, 06 Mei 2020 / 04:30 WIB
PT PAL hadapi masalah utang US$ 1,2 juta dengan perusahaan Jerman di pengadilan


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan utang di Badan Usaha Milik negara (BUMN) mulai ada yang berjalan di pengadilan. Salah satunya adalah utang PT PAL Indonesia sebuah perusahaan pelat merah industri galangan kapal.

Utang PAL senilai US$ 1,2 juta berserta bunga ke MS Borneo Reederei M. Lauterjung GmbH & Co. KG disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Awal mula sengketa ini bermula saat MS Borneo perusahaan asal Jerman ini memesan kapal. Namun kapal pesanan MS Borneo tak kunjung dibuat oleh PAL.

MS Borneo pun membawa masalah pembuatan kapal ini ke forum arbitrase yaitu London Maritime Arbotrators Association (LMAA). Hasilnya, LMAA mengeluarkan putusan Arbitrase tertanggal 21 Juli 2010 mengabulkan tuntutan MS Borneo dan menghukum PT PAL untuk membayar pembayaran Kewajiban Pokok sebesar US$ 675.030 dan £ 3.537,50 dan bunga fix sebesar US$ 192.559,74 disertai dengan bunga harian yang terus berjalan sampai dengan adanya pembayaran.

“Namun PT PAL tidak juga memenuhi putusan Arbitrase secara sukarela, maka MS Borneo mengambil tindakan hukum formal yaitu dengan mengajukan proses Eksekusi di Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar tim kuasa hukum MS Borneo M. Iqbal Hadromi dan Gita Petrimalia dari Kantor Hukum Hadromi & Partners kepada KONTAN, Selasa (4/5).

Menurut Iqbal, tahun 2014, atas permohonan sita eksekusi yang diajukan, PN Jakarta Pusat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi 038/2012.Eks. tertanggal 12 September 2014 yang pada pokoknya mengabulkan permohonan sita eksekusi.

PN Jakarta Pusat pun telah berhasil menyita aset milik PT PAL berupa Gedung Kantor Perwakilan Jakarta milik PT PAL  yang beralamat di Jalan Tanah Abang II No. 27, Jakarta Pusat.  PN Jakarta Pusat juga telah mengeluarkan Penetapan Lelang No. 038/2012.Eks tertanggal 14 Maret 2019 yang memerintahkan agar dilakukan pelelangan umum terhadap aset lelang tersebut.

Namun sayangnya, Iqbal menuturkan, PN Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda proses lelang tersebut dengan alasan adanya gugatan bantahan yang diajukan oleh PT. PAL.

Padahal Iqbal menyebutkan proses bantahan PT PAL ke PN Jakarta Pusat setidaknya sudah berjumlah tiga kali. Dan dua gugatan bantahan dimaksud telah diputus dan dinyatakan tidak dapat diterima. Hingga kini perkara bantahan dari PT PAL No. 149/Pdt.Bth/2019/PN.Jkt.Pst masih terus berjalan di PN Jakarta Pusat. Perkara ini memasuki tahap mediasi.

Iqbal menuturkan berlama-lamanya kasus ini akan membuat PT PAL terus terbebani dengan bunga denda. Ia berharap PN Jakarta Pusat bisa seharusnya bersikap lebih tegas dan konsisten dalam proses eksekusi ini. Mengingat proses eksekusi ini telah memakan waktu lebih dari tujuh tahun dan telah mencapai tahap eksekusi lelang. “Kami sangat khawatir dengan Sikap PN Jakarta Pusat seperti ini, bisa menyebabkan ketidakpercayaan pihak asing terhadap institusi peradilan di Indonesia, sehingga ujung-ujungnya menurunkan peringkat Indonesia dalam reformasi hukum di mata dunia internasional,” pungkas Iqbal.

KONTAN sudah berusaha menghubungi PT PAL. Namun Corporate Secretary PT PAL Rariya Budi Harta tak merespon pertanyaan dari KONTAN. Begitu juga dengan tim kuasa hukum PT PAL menyebutkan tak bisa menanggapi karena harus persetujuan dengan kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×