kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,53   6,07   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Program perhutanan sosial terganjal data


Kamis, 14 September 2017 / 09:56 WIB
Program perhutanan sosial terganjal data


Reporter: Agus Triyono | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Rencana pemerintah untuk mengimplementasikan program perhutanan sosial sepertinya bakal molor dari jadwal. Pasalnya, hingga kini pemerintah masih terkendala pencocokan data penerima dan bantuan kreditnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, saat ini kementeriannya sudah merampungkan identifikasi lahan seluas 1,04 juta hektare (ha) yang bisa digunakan untuk program perhutanan sosial. Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah menyiapkan surat keputusan pengelolaannya.

Namun kementeriannya belum bisa mendistribusikan lahan untuk program perhutanan sosial tersebut lantaran masih ada beberapa masalah yang menghambat. Masalah itu antara lain penataan sistem dan sinkronisasi data dan mekanisme penyaluran kredit modal bagi masyarakat yang belum rampung. "Banyak situasi yang harus dimatangkan, tentang bagaimana pemberian kreditnya, perbenihannya, ini masih dibahas di Kantor Menko Perekonomian," katanya, Selasa (13/9).

Selain itu, kini pemerintah juga masih menghitung nilai ekonomi yang akan dihasilkan dari setiap kawasan perhutanan sosial yang pengelolaannya diserahkan ke masyarakat. Tujuannya agar implementasi program perhutanan sosial ini benar-benar bisa bermanfaat bagi masyarakat penerima.

Catatan saja, pemerintah telah menyiapkan 12 juta ha lahan untuk diredistribusi ke masyarakat dalam program perhutanan sosial. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bilang dalam program perhutanan sosial ini pemerintah akan memanfaatkan lahan milik Perhutani. Rencananya pemerintah akan memberikan hak pengelolaan lahan dalam bentuk kelompok ke petani dengan skema kluster dengan jangka waktu pemanfaatan hingga 35 tahun.

Dengan skema kluster ini, kelompok petani akan bisa mengembangkan lahan dengan luasan tertentu. Dari luasan itu 10% diantaranya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian. 

Selebihnya harus ditanam jenis tanaman yang sama secara serentak sesuai kesepakatan. Pemerintah juga akan menggandeng korporasi baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyerap hasil produksi dari perhutanan sosial. Nantinya setiap keluarga akan mendapat lahan 2 ha-4 ha. Untuk lahan di luar Pulau Jawa tiap keluarga bisa mendapat 4 ha, sedangkan yang di Jawa kemungkinan maksimal hanya 2 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×