kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.948.000   47.000   2,47%
  • USD/IDR 16.541   37,00   0,22%
  • IDX 7.538   53,43   0,71%
  • KOMPAS100 1.059   10,21   0,97%
  • LQ45 797   6,35   0,80%
  • ISSI 256   2,43   0,96%
  • IDX30 412   3,30   0,81%
  • IDXHIDIV20 468   1,72   0,37%
  • IDX80 120   1,05   0,88%
  • IDXV30 122   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 131   0,79   0,61%

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dikhawatirkan Ganggu Kepastian Investasi


Minggu, 03 Agustus 2025 / 18:31 WIB
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Dikhawatirkan Ganggu Kepastian Investasi
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong dapat menganggu kepastian investasi di tanah air.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktur Ekonomi di Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyebut pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi terhadap Tom Lembong dikhawatirkan dapat menganggu kepastian investasi di tanah air. 

Nailul mengingatkan bahwa kepastian hukum menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan calon pemodal masuk ke Indonesia. Apalagi, hal ini menyangkut komitmen pemerintah terkait pemberantasan korupsi di dalam negeri. 

"Terkait dengan penegakan hukum, di mata investor bisa jadi preseden ke depan terkait dengan pemberantasan korupsi. Padahal masalah korupsi menjadi masalah utama dalam aspek competitivesness nasional,"  kata Nailul pada Kontan.co.id, Minggu (3/8). 

Baca Juga: Soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Ini Respon Gibran

Nailul mengatakan kondisi ini akan semakin membuat investor cemas jika hukum korupsi bisa dipermainkan oleh pemerintah. 

Sebelumnya, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari balik jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Tom tak terima dengan vonis itu dan telah mengajukan banding. Pemberian abolisi ini akan membuat proses peradilannya dihentikan.

Baca Juga: Pengacara Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong Sudah Terbit, Ada di Sufmi Dasco

Sementara, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.

Selanjutnya: Ekonom Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Hanya Tumbuh 4,8% pada Kuartal II 2025

Menarik Dibaca: Waspadai Anak yang Menggunakan Chatbot AI dan Teman Virtual di Era Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak Executive Macro Mastery

[X]
×