kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Reforma agraria, begini skema perhutanan sosial


Jumat, 09 Juni 2017 / 20:15 WIB


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Rencana pemerintah merealisasikan program reforma agraria akan diawali dengan pemberian hak pengelolaan hutan atau yang disebut perhutanan sosial. Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan data dan skema untuk realisasi program ini.

"Kami akan melakukannya bertahap, jadi tadi yang disiapkan lebih dulu soal perhutanan sosial. Mana yang sudah mulai clear, mana lahannya yang sudah jelas dan tidak bermasalah, apa yang mau dilakukan," ungkap Darmin, seusai rapat koordinasi Reforma Agraria di kantornya, Jumat (9/6).

Ia menegaskan bahwa program ini bukan merupakan pembagian tanah secara cuma-cuma. Akan tetapi lebih ke soal pengembangan produktivitas lahan. Maka, pemerintah tidak terlalu ketat membatasi siapa yang boleh, siapa yang tidak boleh. Namun, yang jelas program ini diprioritaskan bagi petani yang tidak memiliki lahan.

"Tidak terlalu ketat, tapi mereka punya tanggungjawab dan usaha untuk mengembangkan kawasan tersebut," kata Darmin.

Ia menjelaskan, peningkatan produktivitas lahan bisa bermacam-macam, seperti bertani, menanam jagung, cabai, bawang, bisa juga dengan beternak sapi maupun berkebun. Menurutnya, tidak semua orang memiliki keahlian tersebut.

Untuk perhutanan sosial, pemerintah menargetkan 12 juta hektare (ha) yang diberikan haknya untuk dikelola. Dengan rincian, tiap keluarga akan mendapat lahan 2 ha hingga 4 ha.

"Kalau di luar Jawa bisa 4 hektar per keluarga. Tapi pengembangan lahannya harus diusahakan secara cluster, tidak boleh terpecah pecah," terang Darmin.

Cluster yang dimaksud adalah mengembangkan lahan secara serentak. Misal, katakanlah sebuah kelompok koperasi, anggotanya ada 50 KK, jika di Jawa akan mengelola 100 ha lahan. Maka, sekitar 10% lahan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian dan selebihnya harus ditanam jenis tanaman yang sama secara serentak sesuai kesepakatan.

Darmin menjelaskan, lewat perhutanan sosial memungkinkan masyarakat untuk melakukan transmigrasi. "Bisa dengan transmigrasi, kalau orangnya di Jawa, lahan yang didapat di luar Jawa. Tapi tidak harus, karena masyarakat setempat di wilayah itu juga diikutkan," tuturnya.

Mekanisme penerima hak pengelolaan lahan hutan akan dipersiapkan oleh tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Kementerian BUMN. Si penerima akan diberikan izin kontrak selama 35 tahun, dan akan ada evaluasi setiap 5 tahun sekali. "Kalau dia tidak mengusahakannya dengan baik ya dicabut," pungkas Darmin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×