kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Pemerintah segera terbitkan izin perhutanan sosial


Jumat, 04 Agustus 2017 / 16:38 WIB


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Pemerintah akan segera membagikan izin kemitraan hutan sosial pada akhir Agustus 2017. Pemberian izin lahan ini ditujukan sebagai bagian dari reforma agraria.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hadi Daryanto mengatakan pihaknya sudah menyediakan data lahan hutan sosial.

Ia bilang ada 14 titik di Pulau Jawa atau sebanyak 40.000 hektare yang siap diberikan izin kemitraan hingga akhir tahun ini. Dari estimasi ini, akan diberikan 2 hektare lahan untuk masing-masing kepala keluarga (KK).

Dari jumlah titik tersebut, dia baru membocorkan beberapa daerah. Diantaranya Probolinggo, Pemalang, Bandung, Muara Gembong, Teluk Jambe dan beberapa daerah lainnya di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Hadi menyatakan lokasi titik yang akan diluncurkan di bulan ini belum ditentukan. Menurutnya presiden yang berhak untuk menentukan hal tersebut.

"Kami sediakan titik lokasi dan data penerimanya, nanti presiden yang memilih. Tapi ini tidak sekaligus, karena ini akan diberikan bertahap setiap bulan hingga Desember,"kata Hadi pada KONTAN, Kamis malam (3/8).

Hadi menyatakan KLHK juga tengah melakukan verifikasi data petani penerima izin kelola. Dia bilang data tersebut berdasarkan usulan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang akan diverifikasi KLHK bersama Perhutani.

Setelah verifikasi by name dan by addres selesai, KLHK akan segera mengeluarkan izin pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanaan. Surat keputusan pemberian izin tersebut ia menjanjikan akan keluar akhir Agustus. Sehingga petani pun bisa segera mendapat kartu tani.

Dengan modal surat izin dan kartu tani, petani bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian. Pemerintah mempermudah akses perbankan bagi petani yang ingin meminjam modal bertani hingga plafon Rp 8 juta.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menarik sejumlah korporasi agar mau menjadi pembeli (offtaker) hasil tani lahan tersebut.

"Kita masih terus undang offtaker, tapi yang jelas sektor plywood dana tanaman pangan pasti berminat,"pungkasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×