kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Presiden Jokowi tidak mau threshold diturunkan


Minggu, 18 Juni 2017 / 16:09 WIB
Presiden Jokowi tidak mau threshold diturunkan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Presiden Joko Widodo tidak ingin ambang batas (threshold) pencalonan presiden diturunkan. Dia ingin, ambang batas pencalonan presiden yang saat ini sebesar 20% kursi DPR atau 25% perolehan suara sah nasional dalam UU Penyelenggaraan Pemilu yang tengah direvisi, tetap dipertahankan.

Jokowi mengatakan, sikap tersebut diambil karena pemerintahannya ingin politik di Indonesia semakin baik dan konsisten. "Kalau dulu sudah 20%, masa sekarang mau kembali dinolkan," katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Bey Machmudin, Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Sabtu (17/6).

Jokowi mengatakan, saat ini pemerintah sedang berbicara dengan fraksi di DPR agar ambang batas pencalonan presiden tersebut tetap bisa dipertahankan. “Kami sudah ajak bicara fraksi-fraksi yang ada di sana untuk bersama-sama. Jangan hanya kepentingan hari ini atau kepentingan pemilu ini atau jangan kepentingan pilpres ini," katanya.

Pembahasan revisi UU Pemilu terancam mandeg. Pemerintah bahkan mengancam, menarik diri dari pembahasan.

Ancaman tersebut akan dilakukan kalau DPR bersikukuh menurunkan ambang batas pencalonan presiden dari aturan saat ini, yaitu paling sedikit memperoleh kursi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional. Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri mengatakan, tidak bisa memenuhi keinginan DPR tersebut.

Alasannya, penetapan ambang batas tersebut didorong pemerintah untuk mendorong peningkatan kualitas calon presiden maupun wakil presiden serta memastikan calon tersebut telah memiliki dukungan minimum dari partai atau gabungan partai di DPR.

Tjahjo mengatakan, ancaman mundur dari pembahasan tersebut akan benar- benar dilaksanakan bila sampai menjelang akhir pembahasan, pemerintah dan DPR gagal sepakat soal poin soal ambang batas pencalonan presiden.

Pemerintah menolak putusan atas poin ambang batas tersebut divoting di Rapat Paripurna DPR. Tjahjo memperkirakan, pemerintah akan kalah jika mekanisme voting di Paripurna ditempuh. Pasalnya, saat ini jumlah fraksi yang tegas mendukung angka ambang batas pencalonan presiden yang diusulkan pemerintah hanya tiga fraksi. "Yang lain masih variatif," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×