Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Jokowi setelah menerima masukan dari sejumlah tokoh. Berbagai opsi disampaikan dapat digunakan untuk mengganti UU KPK yang telah disahkan sebelumnya.
"Berkaitan dengan UU KPK yang disahkan banyak masukan kepadakita utamanya memang berupa penerbitan Perppu," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (26/9).
Baca Juga: Bertemu tokoh nasional, Jokowi: Jangan ada yang meragukan komitmen saya
Jokowi menyebutkan, opsi tersebut akan segera dikaji oleh pemerintah. Nantinya hasil keputusan akan segera disampaikan kembali pada tokoh yang mengusulkan.
Jokowi berjanji akan melakukan pengkajian dalam tempo yang singkat. Sejumlah pertimbangan akan dihitung pemerintah termasuk dari sisi politik.
"Akan dipertimbangkan dari sisi politiknya, secepatnya dalam waktu yang sesingkatnya," tegas Jokowi.
Asal tahu saja, Selasa lalu (17/9), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU KPK. UU tersebut disahkan dalam sidang paripurna dan disepakati oleh pemerintah dan DPR.
Baca Juga: Ada 26 poin UU KPK hasil revisi yang berisiko melemahkan KPK, apa saja?
UU tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat karena justru dianggap melemahkan KPK. Sejumlah pasal yang dipandang melemahkan KPK antara lain soal dewan pengawas KPK, perizinan penyadapan, serta penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
Sebelumnya, Jokowi menolak mencabut UU KPK hasil revisi meskipun demo mahasiswa besar-besaran digelar di berbagai daerah hingga menimbulkan korban luka-luka.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK. Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Jokowi tolak cabut UU KPK, ICW: Janji presiden hanya halusinasi belaka
"Kan sudah saya bilang, sudah presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9).
Yasonna menegaskan bahwa UU KPK baru disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September lalu. Oleh karena itu, tak ada kegentingan yang memaksa bagi presiden untuk mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.
Baca Juga: KPK disebut hambat investasi, begini komentar Darmin Nasution
Ia menilai, demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di berbagai daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi presiden mencabut UU KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News