kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 17.932   4,00   0,02%
  • IDX 6.193   74,21   1,21%
  • KOMPAS100 797   8,95   1,14%
  • LQ45 610   6,85   1,14%
  • ISSI 216   3,45   1,62%
  • IDX30 339   3,21   0,96%
  • IDXHIDIV20 433   4,00   0,93%
  • IDX80 91   1,08   1,20%
  • IDXV30 118   1,47   1,26%
  • IDXQ30 110   0,76   0,70%

Presiden Jokowi membuka opsi menerbitkan Perppu KPK


Kamis, 26 September 2019 / 17:04 WIB
ILUSTRASI. Presiden Jokowi membuka opsi menerbitkan Perppu KPK


Reporter: | Editor: Khomarul Hidayat

Sebelumnya, Jokowi menolak mencabut UU KPK hasil revisi meskipun demo mahasiswa besar-besaran digelar di berbagai daerah hingga menimbulkan korban luka-luka.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, presiden tetap tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK.  Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Jokowi tolak cabut UU KPK, ICW: Janji presiden hanya halusinasi belaka

"Kan sudah saya bilang, sudah presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9).

Yasonna menegaskan bahwa UU KPK baru disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September lalu. Oleh karena itu, tak ada kegentingan yang memaksa bagi presiden untuk mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.

Baca Juga: KPK disebut hambat investasi, begini komentar Darmin Nasution

Ia menilai, demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di berbagai daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi presiden mencabut UU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×