kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK disebut hambat investasi, begini komentar Darmin Nasution


Selasa, 24 September 2019 / 12:53 WIB
KPK disebut hambat investasi, begini komentar Darmin Nasution
Menko Perekonomian Darmin Nasution


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution enggan berkomentar apakah keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) selama ini menghambat investasi.

Darmin meminta wartawan bertanya kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang sempat melontarkan pernyataan tersebut. "Saya enggak mau komentar. Tanya Pak Moeldoko," kata Darmin usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/9).

Moeldoko sebelumnya sempat menyebut KPK bisa menghambat investasi karena adanya celah ketidakpastian hukum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Juga: Istana sebut kehadiran KPK menghambat investasi ke Indonesia

Oleh karena itu, Presiden Jokowi menyetujui revisi UU KPK yang diusulkan DPR. Namun, UU KPK yang telah disahkan itu kini diprotes oleh mahasiswa dan aktivis antikorupsi lewat aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Selain memprotes UU KPK, demonstran juga memprotes RUU lainnya seperti RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Terkait aksi unjuk rasa itu, Darmin berharap tak akan mengganggu pasar. Sebab, ia mengklaim pemerintah sudah menindaklanjuti aspirasi mahasiswa.

"Kan pemerintah sudah mengambil langkah mengusulkan ke DPR menunda pembahasan sejumlah UU. Ya kan, masalahnya kan di situ. Jadi jangan dibilang enggak ada langkah pemerintah. Ada, lah," ujar Darmin.

Baca Juga: Moeldoko bantah KPK hambat investasi, simak penjelasannya

Sebelumnya, Moeldoko menyebut UU KPK sebelum direvisi selama ini kurang memberi kepastian hukum sehingga hal itu membuat investor lari. Sementara, UU KPK yang baru direvisi dan disahkan pada 17 September lalu lebih memberi kepastian hukum.

Moeldoko mencontohkan tak adanya mekanisme untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam UU KPK yang lama. Akibat hal ini, orang yang menjadi tersangka dan sudah bertahun-tahun tidak ditemukan bukti, statusnya tidak bisa dicabut.

"Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9). (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menko Darmin Ogah Komentar Saat Ditanya Apa KPK Menghambat Investasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×