kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jokowi tolak cabut UU KPK, ICW: Janji presiden hanya halusinasi belaka


Selasa, 24 September 2019 / 16:49 WIB
 Jokowi tolak cabut UU KPK, ICW: Janji presiden hanya halusinasi belaka
ILUSTRASI. Aksi teatrikal Pemakaman KPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengkiritisi sikap Presiden Joko Widodo yang menolak tuntutan untuk mencabut UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau UU KPK versi revisi.

Menurut dia, sikap itu menunjukkan bahwa janji penguatan pemberantasan korupsi dan penguatan KPK bersifat semu. Pada Senin (23/9), Presiden Jokowi menyatakan menolak tuntutan mencabut UU KPK yang disampaikan dalam sejumlah aksi yang berlangsung sejak kemarin hingga hari ini, Selasa (24/9).

Baca Juga: KPK disebut hambat investasi, begini komentar Darmin Nasution

“Ini sudah berkali-kali terjadi. Sikap yang menunjukkan ketidakberpihakan pada pemberantasan korupsi. Pertama, Jokowi langsung menyerahkan nama-nama capim KPK yang kita pandang bermasalah. Soal revisi UU KPK, ia punya waktu 60 hari tetapi langsung setuju. Kini saat ada opsi Perppu, Jokowi kembali menolak,” kata Kurnia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa siang.

Ia menyayangkan sikap penolakan ini disampaikan Jokowi saat berbagai elemen melakukan aksi di berbagai wilayah di Indonesia. "Padahal aksi tersebut bukanlah aksi tanpa argumentasi yang jelas. Di mana beberapa legislasi yang disetujui oleh pemerintah dan DPR tersebut benar-benar mengebiri demokrasi, khususnya terkait KPK dan pemberantasan korupsi," papar dia.

Baca Juga: Tuntutan mahasiswa jelas: Batalkan RKUHP dan UU KPK

Dengan kata lain, menurut dia, sikap Jokowi menunjukkan komitmen antikorupsi di pemerintahannya belum terbukti. “Janji-janji yang selama ini diucapkan hanya halusinasi belaka. Karena sudah jelas banyak tokoh bicara ini, tapi rasanya Jokowi tak menganggap penting untuk mendengarkan aspirasi masyarakat,” kata Kurnia.

Kurnia menilai, saat ini solusi yang bisa ditempuh hanya melalui jalur konstitusional yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah lembaga, termasuk ICW telah bersiap untuk mengajukan judicial review ke MK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tolak Cabut UU KPK, ICW: Janji-janji Selama Ini Hanya Halusinasi"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×