CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.923   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Presiden Jokowi membuka opsi menerbitkan Perppu KPK


Kamis, 26 September 2019 / 17:04 WIB
Presiden Jokowi membuka opsi menerbitkan Perppu KPK
ILUSTRASI. Presiden Jokowi membuka opsi menerbitkan Perppu KPK


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka opsi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Jokowi setelah menerima masukan dari sejumlah tokoh. Berbagai opsi disampaikan dapat digunakan untuk mengganti UU KPK yang telah disahkan sebelumnya.

"Berkaitan dengan UU KPK yang disahkan banyak masukan kepadakita utamanya memang berupa penerbitan Perppu," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (26/9).

Baca Juga: Bertemu tokoh nasional, Jokowi: Jangan ada yang meragukan komitmen saya

Jokowi menyebutkan, opsi tersebut akan segera dikaji oleh pemerintah. Nantinya hasil keputusan akan segera disampaikan kembali pada tokoh yang mengusulkan.

Jokowi berjanji akan melakukan pengkajian dalam tempo yang singkat. Sejumlah pertimbangan akan dihitung pemerintah termasuk dari sisi politik.

"Akan dipertimbangkan dari sisi politiknya, secepatnya dalam waktu yang sesingkatnya," tegas Jokowi.

Asal tahu saja, Selasa lalu (17/9), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU KPK. UU tersebut disahkan dalam sidang paripurna dan disepakati oleh pemerintah dan DPR.

Baca Juga: Ada 26 poin UU KPK hasil revisi yang berisiko melemahkan KPK, apa saja?

UU tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat karena justru dianggap melemahkan KPK. Sejumlah pasal yang dipandang melemahkan KPK antara lain soal dewan pengawas KPK, perizinan penyadapan, serta penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×