kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bertemu tokoh nasional, Jokowi: Jangan ada yang meragukan komitmen saya


Kamis, 26 September 2019 / 15:38 WIB
Bertemu tokoh nasional, Jokowi: Jangan ada yang meragukan komitmen saya
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo meminta pengesahan 4 RUU ditunda


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menampik isu terkait dirinya yang dinilai tidak pro dalam demokrasi.

Sebelumnya sentimen tersebut beredar dalam aksi demonstrasi yang berlangsung 24-25 September lalu. Di depan tokoh nasional, Jokowi menegaskan komitmennya dalam demokrasi. "Jangan sampai bapak ibu sekalian ada yang meragukan komitmen saya mengenai ini," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (26/9).

Pada pertemuan itu Jokowi mengungkapkan sejumlah isu. Antara lain mengenai kebakaran hutan dan konflik yang terjadi di Wamena, Papua.

Tidak hanya itu, penolakan terhadap sejumlah Rancangan Undang Undang (RUU) dan UU juga jadi pembicaraan. RUU yang menjadi kontroversi adalah RUU KUHP dan UU KPK yang memancing demonstrasi.

Baca Juga: DPR sahkan lima anggota BPK terpilih untuk periode 2019-2024

"Saya ingin menegaskan kembali komitmen saya pada kehidupan demokrasi di Indonesia, bahwa kebebasan pers, kebebasan menyampaikan pendapat adalah pilar demokrasi yang harus terus kita jaga dan kita pertahankan," terang Jokowi.

Asal tahu saja sebelumnya Jokowi menanggali sejumlah tuntutan pengesahan RUU. Empat RUU telah ditunda pengesahannya antara lain RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Mineral dan Batu Bara.

Namun, satu UU yaitu mengenai perubahan kedua UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah disahkan. UU tersebut disahkan dengan persetujuan DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Wiranto: Demonstrasi mahasiwa diambil alih perusuh untuk gagalkan pelantikan Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×