kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.859   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.397   13,95   0,19%
  • KOMPAS100 1.125   4,29   0,38%
  • LQ45 880   4,39   0,50%
  • ISSI 225   0,60   0,27%
  • IDX30 451   2,93   0,66%
  • IDXHIDIV20 539   3,58   0,67%
  • IDX80 128   0,70   0,55%
  • IDXV30 131   1,12   0,86%
  • IDXQ30 149   0,75   0,50%

Sudah Disahkan Presiden Prabowo Kemarin, Kenaikan UMP Tahun 2025 Sebesar 6,5%


Sabtu, 30 November 2024 / 10:15 WIB
Sudah Disahkan Presiden Prabowo Kemarin, Kenaikan UMP Tahun 2025 Sebesar 6,5%
ILUSTRASI. Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. REUTERS/Florence Lo


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, baru saja mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) secara nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat terbatas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh dan pemerintah.

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja, sambil tetap memperhatikan daya saing dunia usaha di Indonesia.

Tujuan Kenaikan Upah Minimum

"Upah minimum merupakan salah satu bentuk jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan," ujar Prabowo, Jumat (29/11).

Baca Juga: Regulasi Berubah-ubah Bikin Calon Investor Gerah

Penetapan upah minimum bertujuan untuk memberikan kesejahteraan dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan buruh, termasuk dengan program-program lain yang mendukung kehidupan keluarga pekerja, seperti makanan bergizi untuk anak-anak dan ibu hamil.

Penetapan Upah Minimum Sektoral

Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, diputuskan bahwa rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 akan dinaikkan menjadi 6,5%.

Untuk upah minimum sektoral, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah masing-masing.

Baca Juga: Presiden akan Sampaikan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Sebesar 6%-6,5%

Komitmen Pemerintah untuk Kesejahteraan Buruh

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kesejahteraan buruh adalah prioritas utama bagi pemerintah, dan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup buruh akan terus diperjuangkan.

Meskipun tantangan ekonomi global dan domestik tetap ada, pemerintah akan terus bekerja untuk memperbaiki kondisi ini di masa mendatang.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi para pekerja dan keluarganya, serta memperkuat upaya pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan adil.

Selanjutnya: Lupa Bawa Dompet? Cek Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Di ATM BCA, BNI, BRI, Mandiri

Menarik Dibaca: Ampuh! Ini 4 Cara Menghilangkan Komedo Putih pada Wajah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×