kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.368   -148,00   -0,90%
  • IDX 6.853   65,96   0,97%
  • KOMPAS100 994   14,17   1,45%
  • LQ45 764   10,45   1,39%
  • ISSI 222   1,55   0,70%
  • IDX30 396   5,20   1,33%
  • IDXHIDIV20 462   4,98   1,09%
  • IDX80 112   1,41   1,28%
  • IDXV30 114   0,32   0,28%
  • IDXQ30 128   2,05   1,63%

Pengusaha Temui Airlangga Hartarto Bahas Penetapan UMP Tahun 2025


Rabu, 30 Oktober 2024 / 21:21 WIB
Pengusaha Temui Airlangga Hartarto Bahas Penetapan UMP Tahun 2025
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama sejumlah pengusaha pengurus Apindo usai pertemuan pembahasan UMP 2025.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas mengenai kebijakan pengupahan pada tahun 2025.

Airlangga mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan untuk mendengar masukan dari pengusaha mengenai penetapan upah minimum provinsi (UMP) di 2025. 

"Ada komitmen pengusaha untuk bicaranya tidak hanya UMP, tetapi bicara mengenai skala upah dan struktur skala upah dan berharap produktivitas bisa menjadi salah satu faktor," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Kemenko Perekonomian, Rabu (30/10). 

Baca Juga: Buruh Tuntut Upah Naik 8-10 Persen

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyebut bahwa koordinasi penetapan UMP ini sangat penting mengingat sangat berdampak kepada industri padat karya.

Bahkan, Apindo sudah mendudukkan perwakilannya di Dewan Pengupahan dan bipartit untuk menyampaikan rekomendasi dari para pelaku usaha.

"Dan kami harapkan nantinya bahwa kita bisa tetap memegang sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan: Pembahasan UMP Tahun 2025 Tunggu Data BPS

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terutama mengenai pengupahan. Ia menekankan pentingnya pemahaman lebih lanjut mengenai Struktur dan Skala Upah (SUSU).

"UMP ini kan hanya sebagai safety net ya, upah minimum. Tapi yang sebenarnya berlaku adalah kita juga memiliki SUSU. Nah ini yang sebenarnya yang harus kita tonjolkan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×