Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beraharap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tetap menggunakan instrumen dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Permohonan itu disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan beberapa ketentuan kunci Undang – Undang Cipta Kerja (UUCK) dalam perkara MK No. 168/PUU-XX1/2023.
Seiring dengan hal itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam berharap penetapan UMP 2025 yang sudah di depan mata tersebut diharapkan tetap bakal mengacu pada ketentuan yang ada sebelum terbitnya putusan MK tersebut.
Baca Juga: Airlangga Pastikan Pemerintah akan Patuhi Keputusan MK soal UU Cipta Kerja
“Khusus terkait dengan proses penetapan Upah Minimum untuk tahun 2025 yang sudah diambang pintu, APINDO berharap agar proses penetapan upah minimum untuk tahun 2025 masih tetap mengikuti ketentuan yang ada sebelum terbitnya putusan MK No. 168/PUU-XX1/2023 tanggal 31 Oktober 2024,” jelasnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/11).
Bob menjelaskan, hal itu perlu menjadi perhatian pemerintah. Pasalnya, apabila putusan MK terkait tentang upah minimum langsung diberlakukan dan menjadi acuan penetapan upah minimum tahun 2025, hal itu dikhawatirkan bakal menimbulkan kerumitan yang bakal terjadi di seluruh daerah hingga berbagai tingkat perusahaan.
Di samping itu, Apindo juga berharap dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan ke depan, keputusan-keputusan yang diambil agar mempertimbangkan situasi ekonomi makro yang dihadapi dunia usaha.
“Kebijakan yang adaptif dan proporsional akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi pekerja, namun juga bagi dunia usaha secara keseluruhan, untuk mempertahankan daya saing Indonesia di kancah internasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, utamanya untuk penciptaan kesempatan kerja yang lebih luas,” kata Bob.
Baca Juga: Uji Materi UU Cipta Kerja, MK Minta Pemerintah Siapkan UU Tenaga Kerja Baru
Untuk diketahui sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Adapun, perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan dua orang perseorangan, yaitu Mamun dan Ade Triwanto yang berprofesi sebagai buruh.
Selanjutnya: Ukraina Berhasil Tahan Serangan Dahsyat Rusia, Kata Komandan Tinggi Kyiv
Menarik Dibaca: Program Undian Bank Danamon, Hadiah Utama Mobil Xforce Exceed
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News