kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Presiden akan Sampaikan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Sebesar 6%-6,5%


Jumat, 29 November 2024 / 16:33 WIB
Presiden akan Sampaikan Kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 Sebesar 6%-6,5%
ILUSTRASI. Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebut kenaikan upah minimum 2025 diperkirakan berada pada rentang 6% hingga 6,5%. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nz.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini menyampaikan arah kebijakan terkait upah minimum tahun 2025 dalam pertemuan resmi di Istana Negara.

Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh sekaligus menjaga kelangsungan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi yang dinamis.

Perkiraan Kenaikan Upah Minimum 2025

Berdasarkan informasi yang disampaikan Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kenaikan upah minimum 2025 diperkirakan berada pada rentang 6% hingga 6,5%. "Kemungkinan akan disampaikan oleh Presiden RI," Ujar Said dalam pesan singkatnya, Jumat (29/11)

Baca Juga: Sudah Dibahas dengan Prabowo, Ini Bocoran Kenaikan UMP 2025 dari Menaker

Presiden RI juga menekankan bahwa nilai kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Mekanisme ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi spesifik di setiap daerah, sehingga dapat mencerminkan kebutuhan lokal baik dari sisi pekerja maupun dunia usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×