kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.874   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.408   25,50   0,35%
  • KOMPAS100 1.127   6,44   0,57%
  • LQ45 883   7,10   0,81%
  • ISSI 225   0,22   0,10%
  • IDX30 452   4,26   0,95%
  • IDXHIDIV20 541   5,30   0,99%
  • IDX80 128   0,89   0,70%
  • IDXV30 131   1,18   0,91%
  • IDXQ30 149   0,99   0,67%

UMP Tahun 2025 Naik 6,5%, Permenaker Terbit Rabu Pekan Depan


Jumat, 29 November 2024 / 18:41 WIB
UMP Tahun 2025 Naik 6,5%, Permenaker Terbit Rabu Pekan Depan
ILUSTRASI. Pemerintah baru saja sahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah baru saja sahkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diminta untuk mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait hal tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengungkapkan, pihaknya bakal segera mempersiapkan Permenaker terkait UMP 2025.

Dia bilang, Permenaker ini bakal segera terbit pada Rabu 4 Desember 2024, pekan depan, pasalnya hal ini perlu adanya sinkronisasi oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Baca Juga: Presiden Prabowo Sahkan UMP 2025 Naik 6,5%, Ini Pertimbangannya

“(Permenaker UMP 2025) target Rabu ya, harus sinkronisasi dulu di Kementerian Hukum. Terbit (Rabu) Insya Allah,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (29/11).

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan UMP tahun 2025 naik sebesar 6,5%. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5%,” kata Prabowo dikutip dari siaran Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Tok! Upah Minimum Tahun Depan Naik 6,5%

Prabowo mengungkapkan, untuk upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Menurut Prabowo, penetapan kenaikan UMP 2025 ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup yang layak. Untuk itu, kata Prabowo, kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting, kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka,” tandasnya.

Selanjutnya: Perluasan Jaminan Sosial Kunci Tingkatkan Produktivitas dan Dorong Ekonomi Nasional

Menarik Dibaca: Indodana dan ErhaStore Tingkatkan Akses Perawatan Kulit dengan Pembayaran Fleksibel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×