kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.414   -6,00   -0,04%
  • IDX 7.135   40,20   0,57%
  • KOMPAS100 1.038   7,60   0,74%
  • LQ45 809   6,21   0,77%
  • ISSI 223   0,81   0,36%
  • IDX30 423   3,03   0,72%
  • IDXHIDIV20 503   1,62   0,32%
  • IDX80 117   0,91   0,78%
  • IDXV30 119   0,13   0,11%
  • IDXQ30 138   0,62   0,45%

Menteri Ketenagakerjaan: Pembahasan UMP Tahun 2025 Tunggu Data BPS


Selasa, 29 Oktober 2024 / 18:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan: Pembahasan UMP Tahun 2025 Tunggu Data BPS
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, pembahasan UMP tahun 2025 masih menunggu data dari BPS terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, pembahasan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Dia memperkirakan data tersebut sudah ada pada pekan pertama November 2024.

"Nanti dari situ, kami akan koordinasi kita rapat solusi seperti apa," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/10).

Baca Juga: Wacana Kenaikan UMP 2025, Inaplas Harap Pemerintah Bantu Naikkan Utilisasi Industri

Yassierli mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dewan Pengupahan Nasional akan berkoordinasi dengan kepala daerah membahas UMP.

"Yang jelas selain dari Kemenaker kita juga ada dewan pengupahan nasional. Besok kita Insya Allah, kamis atau jumat kita akan berkoordinasi dengan gubernur seluruh Indonesia gimana selanjutnya," terang Yassierli.

Selanjutnya: Tahan Banting, Pergudangan Modern Logistik Catat Okupansi 90% per Kuartal III 2024

Menarik Dibaca: Cara Share Screen di Zoom Meeting untuk Berbagi Layar saat Diskusi Online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×