Reporter: Hervin Jumar | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan skema baru dalam pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai Oktober 2026, besaran insentif akan disesuaikan dengan jumlah porsi makanan yang disalurkan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, skema insentif yang sebelumnya diberikan secara tetap sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG akan diubah menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. Dengan skema baru ini, besaran insentif yang diterima masing-masing SPPG akan berbeda, bergantung pada jumlah penerima manfaat yang dilayani.
"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran dan asas juga lebih efisien selain itu juga ada asas keadilan di sini," ujar Sudaryono dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, dikutip Kamis (1/10/2026).
Baca Juga: Dana Rp 37 Triliun untuk Bayar Kewajiban KDMP Sudah Siap di Himbara
Ia menjelaskan, skema sebelumnya membuat SPPG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda tetap memperoleh insentif dengan nominal yang sama.
Melalui perubahan tersebut, BGN ingin membuat pemberian insentif lebih sesuai dengan beban layanan yang ditanggung masing-masing dapur SPPG.
Dalam anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi, BGN mengalokasikan Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk biaya operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif untuk pemenuhan ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Sudaryono menegaskan bahwa insentif hanya diberikan ketika SPPG menjalankan pelayanan. SPPG yang sedang terkena suspensi tidak akan memperoleh insentif karena tidak menjalankan operasional pelayanan MBG.
Ketentuan yang sama berlaku ketika layanan MBG tidak berjalan karena hari libur nasional atau kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan.
Kondisi tersebut antara lain bencana alam maupun kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan sekolah harus menjalankan pembelajaran secara daring.
"Sehingga dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam pemberian MBG sehingga insentif juga tidak diberikan," ujarnya.
Selain mengubah besaran insentif, BGN menetapkan jumlah porsi yang menjadi dasar penghitungan biaya operasional dan insentif SPPG berdasarkan surat penetapan terakhir yang diterbitkan untuk masing-masing dapur.
Baca Juga: Aprindo Dukung Penguatan EPR, Minta Kinerja Pengelolaan Sampah Jadi Pertimbangan
Sudaryono mengatakan, penetapan jumlah porsi tersebut akan terus disesuaikan dengan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat di wilayah layanan masing-masing SPPG.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mencegah ketimpangan beban pelayanan antar-SPPG. Dengan demikian, dapur berkapasitas kecil diharapkan tidak menerima terlalu banyak penerima manfaat hingga mengalami kelebihan beban, sementara dapur berkapasitas besar tidak kekurangan penerima manfaat.
"Sehingga kami berharap tidak ada lagi kemudian perebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya," kata Sudaryono.
Perubahan skema insentif tersebut dituangkan dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG serta Keputusan Kepala BGN mengenai besaran insentif tersebut.
Sudaryono meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG, mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim dapur, mengikuti ketentuan baru yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














