Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto dihadapkan pada tantangan baru terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, seiring dengan tuntutan dari para pekerja yang akan melakukan aksi demonstrasi serentak pekan ini.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2025 menjadi tugas baru pemerintahan Prabowo, mengingat pada periode 2021-2024 kenaikan upah tidak sebanding dengan kenaikan harga pangan.
"Kami berharap penuh dari pak Prabowo menaikkan UMP 2025, kalau saya 20% bukan 8% atau 10%. Kenapa? Mengingat sejak tahun 2021-2024 rata-rata kenaikan upah buruh hanya 3%, di satu sisi kenaikan harga pangan 20%," ujarnya, Minggu (20/10).
Baca Juga: Kenaikan Upah Buruh Jadi Tuntutan Serikat Pekerja di Era Prabowo
Selain kenaikan UMP, Mirah juga meminta pemerintah menurunkan harga pangan dan kebutuhan dasar lainnya, serta mengembalikan berbagai subsidi yang telah dicabut.
Ia menyoroti subsidi listrik, BBM, dan pajak PPN yang dinilai memberatkan, serta meminta agar rencana pengenaan asuransi kendaraan bermotor atau Tapera dibatalkan.
Kenaikan UMP dinilai penting untuk mengejar ketertinggalan dan memulihkan daya beli masyarakat, yang belakangan ini melemah. Menurut Mirah, hal ini juga dapat membantu pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang diusulkan Prabowo.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi selama satu minggu, dimulai pada 24 Oktober hingga 31 Oktober 2024.
Baca Juga: Daya Beli Turun 30%, Buruh Tuntut Upah Minimum 2025 Naik 8%-10%
Ketua KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa demonstrasi ini akan berlangsung di seluruh wilayah Indonesia, dengan salah satu tuntutannya adalah kenaikan upah minimum sebesar 8% hingga 10% pada tahun 2025.
Iqbal juga menekankan bahwa kenaikan upah minimum tidak seharusnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, karena PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang masih dalam tahap uji materiil.
Baca Juga: Pemerintah Hormati Sidang Gugatan UU Tapera di MK
Ia juga menyerukan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan dan petani, yang kini sedang dalam tahap peninjauan oleh Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya: Bank Victoria Tambah Fasilitas Kredit Batavia Prosperindo Trans Rp 150 Miliar
Menarik Dibaca: Alasan Olahraga Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah Anda, Cek di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News