Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
Sebagai Badan Penyelenggara, BP Tapera akan mengelola simpanan peserta.
BP Tapera harus menyimpan catatan rekening individu peserta yang menggambarkan saldo simpanan peserta yang dibuat oleh Bank Kustodian.
Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan, dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera.
Komposisi persentase dana tersebut ditetapkan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
Dana pemupukan yang merupakan persentase Dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme KIK. Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera.
Pemupukan Dana Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk KIK yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri, baik syariah maupun konvensional.
Pemupukan Dana Tapera dilakukan melalui instrumen investasi berupa: deposito perbankan; surat utang pemerintah pusat; surat utang pemerintah daerah; surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
perundang-undangan.
Pemupukan Dana Tapera dilakukan sesuai dengan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh komite investasi KIK dan dituangkan dalam KIK.
Dana pemanfaatan akan digunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
Dana Cadangan merupakan dana pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk membayar Simpanan Peserta yang telah berakhir kepesertaannya. Dana pemanfaatan yang belum digunakan dan dana cadangan harus disimpan dalam bentuk deposito.