Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
Aset BP Tapera
Aset Tapera bersumber dari modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan; hasil pengembangan aset BP Tapera; sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera yang digunakan untuk menutup kekurangan pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera; dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2018 tentang Modal Awal BP Tapera yang diterbitkan pada 31 Desember 2018, BP Tapera akan mendapatkan modal awal sebesar Rp 2,5 triliun. Modal awal itu akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018.
Modal sebesar Rp 2 triliun untuk dana yang hasilnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera secara berkelanjutan. Lalu, modal sebesar Rp 500 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi.
Tak hanya itu saja, merujuk pemberitaan KONTAN, 13 April 2020 lalu, BP Tapera meneken kesepakatan dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman kerjasama.
KSEI berkomitmen untuk menyediakan infrastruktur pengelolaan dana Tapera yang mendukung kegiatan operasional BP Tapera dan BRI selaku bank kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Dus, ini artinya: BP Tapera tengah bersiap untuk beroperasi. Sumber kontan.co.id yang mengetahui masalah ini menyebut, BP Tapera aka menerima aset dari Bapertarum sebesar Rp 11,5 triliun, setelah Menteri Keuangan menerbitkan aturan teknis terkait ini.
Tak hanya itu saja, BP Tapera pada semester II akan meluncurkan proyek percontohan penyediaan program rumah dengan Bank Tabungan Negara senilai Rp 2 triliun. Hanya saja, "Ini semua masih menunggu aturan teknis dari stakeholder," ujar sumber KONTAN yang mengetahui masalah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News