Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sepertinya bakal resmi beroperasi di semester 1 ini. Ini menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat.
Diteken Presiden Joko Widodo tanggal 20 Mei 2020, PP ini resmi diundangkan di tanggal yang sama.
Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sesuai amanat UU ini, negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau.
Upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan rakyat. Untuk itulah, negara menyelenggarakan system tabungan perumahan.
Dari situ pula, lahiran Badan Pengelola (BP) Tapera. Ini adalah pengelola tabungan perumahan. Keluarnya PP atas Penyelenggaran Tabungan Perumahan Rakyat menjadi dasar beroperasinya BP Tapera.
Atas keluarnya PP tersebut, kontan.co.id sudah menghubungi Komisioner BP Tapera Adi Komisioner BP Tapera Adi Setianto.
“Benar PP telah ditandatangani Pak Presiden Jokowi, tapi masih banyak yg harus kami konsultasikan dengan Kementrian PUPR, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan komite Tapera, nanti kalau semuanya jelas akan saya kabarkan,” ujar Adi kepada KONTAN, Senin (1/6).
Jika merujuk keterangan sebelumnya, pelaksaan Tapera akan dilakukan bertahap mulai tahun 2021. Tahap pertama di tahun 2021, kewajiban simpanan Tapera akan berlaku untuk pegawai negeri, polisi dan tentara, tahap kedua: pegawai BUMN dan terakhir adalah swasta.
Tak menyebutkan tahapan, dalam salinan PP yang didapat kontan.co.id mengatur tatacara penyelenggaraan Tapera oleh BP Tapera, kewajiban perusahaan, peserta sampai pengelolaan dana BP Tapera. Berikut isi lengkapnya.
Berikut isi lengkapnya:
Semua orang wajib yang memiliki penghasilan, menerima upah wajib menjadi peserta Tapera.
Pasalnya dalam PP tersebut disebutkan bahwa peserta tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri dengan gaji di bawah upah minimum atau minimum minimal sama dengan upah minimum dengan usia minimum 20 tahun.
Mereka adalah calon Pegawai Negeri Sipil, pegawai Aparatur Sipil Negara; prajurit Tentara Nasional Indonesia; prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia; anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. pejabat negara; Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah; pekerja/buruh badan usaha milik desa; pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan pekerja mandiri.
Simpanan (iuran) Tapera dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan.
Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagi peserta Tapera. Perusahaan juga wajib melakukan pungutan Tapera dan menyetorkan kewajiban perusahaan dan pungutan ke Tapera.
Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.
Peserta Tapera dengan status pekerja, simpanan ditanggung bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) sebesar O,5% dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen). Sementara peserta mandiri membayar sendiri kewajibannya.
Kewajiban pembayaran wajib dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya atau paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan
Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Jika peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali
setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.
Kepesertaan Tapera berakhir karena telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;Peserta meninggal dunia; atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta
selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh
pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya
Sebagai Badan Penyelenggara, BP Tapera akan mengelola simpanan peserta.
BP Tapera harus menyimpan catatan rekening individu peserta yang menggambarkan saldo simpanan peserta yang dibuat oleh Bank Kustodian.
Simpanan Peserta terbagi dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan, dengan komposisi persentase tertentu yang ditetapkan oleh BP Tapera.
Komposisi persentase dana tersebut ditetapkan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
Dana pemupukan yang merupakan persentase Dana Tapera yang penggunaannya untuk diinvestasikan melalui mekanisme KIK. Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera.
Pemupukan Dana Tapera dilakukan oleh Manajer Investasi dalam bentuk KIK yang portofolio investasinya ditempatkan pada instrumen investasi dalam negeri, baik syariah maupun konvensional.
Pemupukan Dana Tapera dilakukan melalui instrumen investasi berupa: deposito perbankan; surat utang pemerintah pusat; surat utang pemerintah daerah; surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
perundang-undangan.
Pemupukan Dana Tapera dilakukan sesuai dengan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh komite investasi KIK dan dituangkan dalam KIK.
Dana pemanfaatan akan digunakan untuk pembiayaan perumahan Peserta dengan tingkat bunga atau margin lebih rendah dari tingkat bunga atau margin pembiayaan perumahan komersial yang ditetapkan oleh BP Tapera.
Dana Cadangan merupakan dana pada Rekening Dana Tapera yang dipergunakan untuk membayar Simpanan Peserta yang telah berakhir kepesertaannya. Dana pemanfaatan yang belum digunakan dan dana cadangan harus disimpan dalam bentuk deposito.
Aset BP Tapera
Aset Tapera bersumber dari modal awal dari Pemerintah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan; hasil pengembangan aset BP Tapera; sebagian dari hasil pemupukan Dana Tapera yang digunakan untuk menutup kekurangan pengelolaan modal awal guna memenuhi biaya operasional BP Tapera; dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57/2018 tentang Modal Awal BP Tapera yang diterbitkan pada 31 Desember 2018, BP Tapera akan mendapatkan modal awal sebesar Rp 2,5 triliun. Modal awal itu akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018.
Modal sebesar Rp 2 triliun untuk dana yang hasilnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional dan investasi BP Tapera secara berkelanjutan. Lalu, modal sebesar Rp 500 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kegiatan investasi.
Tak hanya itu saja, merujuk pemberitaan KONTAN, 13 April 2020 lalu, BP Tapera meneken kesepakatan dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dalam Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman kerjasama.
KSEI berkomitmen untuk menyediakan infrastruktur pengelolaan dana Tapera yang mendukung kegiatan operasional BP Tapera dan BRI selaku bank kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera.
Dus, ini artinya: BP Tapera tengah bersiap untuk beroperasi. Sumber kontan.co.id yang mengetahui masalah ini menyebut, BP Tapera aka menerima aset dari Bapertarum sebesar Rp 11,5 triliun, setelah Menteri Keuangan menerbitkan aturan teknis terkait ini.
Tak hanya itu saja, BP Tapera pada semester II akan meluncurkan proyek percontohan penyediaan program rumah dengan Bank Tabungan Negara senilai Rp 2 triliun. Hanya saja, "Ini semua masih menunggu aturan teknis dari stakeholder," ujar sumber KONTAN yang mengetahui masalah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News