kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

PP Tapera resmi terbit, pekerja dan perusahaan bersiaplah alokasikan iuran baru


Senin, 01 Juni 2020 / 20:27 WIB
PP Tapera resmi terbit, pekerja dan perusahaan bersiaplah alokasikan iuran baru
ILUSTRASI. Menteri PUPR bersama lima komisioner BP Tapera usai dilantik. Jumat (29/3). Kontan / Ratih Waseso - Pengurus BP Tapera ditekankan utamakan kredibilitas


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana


Berikut isi lengkapnya:

Semua orang wajib  yang memiliki penghasilan, menerima upah wajib menjadi peserta Tapera. 

Pasalnya dalam PP tersebut disebutkan bahwa peserta tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri dengan gaji di bawah upah minimum atau minimum minimal sama dengan upah minimum dengan usia minimum 20 tahun.

Mereka adalah calon Pegawai Negeri Sipil,  pegawai Aparatur Sipil Negara; prajurit Tentara Nasional Indonesia; prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia; anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. pejabat negara; Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah; pekerja/buruh badan usaha milik desa;  pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan pekerja mandiri.

 Simpanan (iuran) Tapera dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja atau perusahaan.  

Perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagi peserta Tapera.  Perusahaan juga wajib melakukan pungutan Tapera dan menyetorkan kewajiban perusahaan dan pungutan ke Tapera. 

Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri.  

Peserta Tapera dengan status pekerja, simpanan ditanggung  bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) sebesar O,5% dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen). Sementara peserta mandiri membayar sendiri kewajibannya. 

Kewajiban pembayaran wajib dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya atau  paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya dari bulan
Simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.

Jika peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. Status kepesertaan Tapera dapat diaktifkan kembali
setelah Peserta melanjutkan pembayaran Simpanan.

Kepesertaan Tapera berakhir karena telah pensiun bagi pekerja; telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;Peserta meninggal dunia; atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta
selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Peserta yang berakhir kepesertaannya berhak memperoleh
pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×