Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi mengumuman Tunjangan Hari Raya (THR), dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi ojek online (ojol) menjelang Lebaran 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pembayaran THR untuk karyawan swasta wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 H/2026.
Airlangga menekankan, perusahaan memiliki kewajiban membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk sektor swasta kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/3/2026), dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Ia menjelaskan THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, sebesar satu bulan upah.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun, jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun diberikan secara proporsional,” kata Airlangga.
Baca Juga: Ini Jadwal Diskon Tarif Jalan Tol Mudik Lebaran 2026, Cek Libur & WFA Idul Fitri
Menurutnya, nilai total THR sektor swasta akan sangat signifikan karena jumlah pekerja formal yang tercatat cukup besar.
“Ini tentu akan bervariasi berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk sektor swasta,” jelasnya.
Airlangga menambahkan, pembayaran THR diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Lebaran.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk ditindaklanjuti di wilayah masing-masing.
Yassierli menegaskan pemberian THR keagamaan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Pemberian THR mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja secara terus-menerus dan memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Baca Juga: Tolak Skema Bonus Hari Raya 25%, SPAI Minta Platform Bayar THR Ojol Setara UMP












