kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Akhirnya Diteken Presiden Prabowo, Begini Formula Kenaikan UMP 2026


Rabu, 17 Desember 2025 / 08:45 WIB
Akhirnya Diteken Presiden Prabowo, Begini Formula Kenaikan UMP 2026
ILUSTRASI. Formula baru menghitung kenaikan upah untuk tahun 2026 sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut, dalam PP tersebut mempertimbangkan aspirasi banyak pihak, terutama serikat buruh, sebelum akhirnya memutuskan rumus besaran kenaikan upah. 

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam. 

Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota. 

Baca Juga: Bank Dunia Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5% di 2026 dan 5,2% pada 2027

Dengan adanya rumus ini, maka besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda. 

Perhitungan kenaikan upah minimum, kata Yassierli, menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Hasilnya lalu diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan ke publik. 

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata dia. 

PP itu menyatakan, gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan bisa menetapkan UMSK. 

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” tutur Yassierli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×