kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.715   11,00   0,07%
  • IDX 8.715   28,56   0,33%
  • KOMPAS100 1.197   3,35   0,28%
  • LQ45 858   3,52   0,41%
  • ISSI 311   1,16   0,37%
  • IDX30 440   1,49   0,34%
  • IDXHIDIV20 508   2,57   0,51%
  • IDX80 134   0,59   0,44%
  • IDXV30 139   0,34   0,25%
  • IDXQ30 140   0,74   0,54%

Resmi! ​Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Rumus Kenaikan UMP-UMSK 2026, Buruh Menolak


Rabu, 17 Desember 2025 / 09:04 WIB
Resmi! ​Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Rumus Kenaikan UMP-UMSK 2026, Buruh Menolak
ILUSTRASI. Resmi! ?Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Rumus Kenaikan UMP-UMSK 2026, Buruh Menolak(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Akhirnya setelah molor lama, pemerintah menetapkan rumus atau formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan UMP 2026 dengan formula tersebut paling lambat 24 Desember 2025. Selanjutnya UMP 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026. 

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari banyak pihak, terutama serikat buruh. Hasilnya, pemerintah menetapkan rumus baru dalam penentuan kenaikan upah minimum.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.

Tonton: Mualem Klarifikasi Isu Langkahi Presiden: Surat Bukan ke PBB!

Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Yassierli menambahkan, perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini akan menghitung besaran kenaikan berdasarkan formula yang telah ditetapkan, kemudian menyampaikannya kepada gubernur sebagai rekomendasi.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.

Dalam PP tersebut juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) serta memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Khusus untuk penetapan upah minimum tahun 2026, Yassierli menyebut gubernur harus menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025. Setelah ditetapkan, hasilnya wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.

Baca Juga: Bank Dunia Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5% di 2026 dan 5,2% pada 2027

Buruh KSPI tolak rumus UMP 2026

Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang kemungkinann diumumkan pemerintah pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penolakan tersebut berkaitan dengan penetapan UMP 2026 yang mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.

"KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru, dan menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Ia menuturkan, kalangan buruh tak banyak dilibatkan dalam penyusunan RPP Pengupahan. Perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional, kata Said Iqbal, menyebut rapat mengenai RPP Pengupahan hanya dilakukan sekali, yakni pada 3 November 2025 dengan durasi selama dua jam.

Rapat tersebut pun tidak membahas pasal demi pasal dalam RPP Pengupahan. Oleh karena itu, Said Iqbal menilai pengesahan RPP Pengupahan tersebut terkesan memaksakan kehendak.

"Jadi bagaimana mungkin sebuah peraturan yang mengatur tentang upah minimum berlaku mungkin 10 tahun, 15 tahun. 10 tahun ke depan hanya dibahas satu hari. Itu pun dua jam, enggak masuk akal," kata dia.

Alasan lain menolak RPP Pengupahan adalah definisi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam aturan tersebut, yang dinilainya tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Sebab, definisi KHL dalam RPP mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang sebelumnya berlaku dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.

Kemudian yang juga menjadi sorotan adalah definisi indeks tertentu (alfa), alias kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, ditetapkan bahwa indeks tertentu atau alfa hanya berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8.

"KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 yang besarannya sekitar 4-6 persen kalau menggunakan indeks tertentu 0,3 sampai dengan 0,8," tegas Said Iqbal.



Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/12/17/081100426/diteken-prabowo-ini-rumus-kenaikan-ump-yang-baru

Bantuan Asing Terus Berdatangan ke Aceh Meski Pemerintah Indonesia Belum Buka Akses

.

Selanjutnya: IHSG Ada Potensi Terkoreksi, Cek Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Rabu (17/12)

Menarik Dibaca: IHSG Ada Potensi Terkoreksi, Cek Rekomendasi Saham MNC Sekuritas Rabu (17/12)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×