kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PKPU diperpanjang, ini rencana perdamaian empat entitas Tiga Pilar (AISA)


Selasa, 25 September 2018 / 06:10 WIB
PKPU diperpanjang, ini rencana perdamaian empat entitas Tiga Pilar (AISA)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) empat entitas PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA): PT Sukses Abadi Karya Inti; PT Dunia Pangan; PT Jatisari Srirejeki; dan PT Indo Beras Unggul resmi diperpanjang selama 21 hari mendatang.

"Tadi pagi debitur mengajukan perpanjangan waktu PKPU tetap selama 21 hari dan secara aklamasi ditetapkan dalam rapat kreditur. Sorenya langsung putusan perpanjangan oleh Majelis Hakim," kata pengurus PKPU Suwandi kepada Kontan.co.id, Senin (24/9).

Sementara dari rencana perdamaian yang diserahkan keempat debitur tersebut, tagihan dalam PKPU tercatat total senilai Rp3,82 triliun. Perinciannya tagihan separatis (dengan jaminan) Rp1,27 triliun, dan tagihan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp2,55 triliun.

Rencana perdamaian tertanggal 18 September 2018 yang ditandatangani oleh Wahyudin K. yang mewakili empat debitur tersebut ada sejumlah langkah yang akan ditempuh guna merestrukturisasi utang-utangnya.

"Untuk tagihan separatis dikonversi dalam bentuk saham dengan harga sesuai UU Perseroan Terbatas (PT). Bunga berjalan dan denda dihapus," tulis Wahyudin dalam rencana perdamaiannya.

Selain dua ketentuan tersebut, empat debitur juga minta modal kerja baru senilai Rp250 miliar dengan bunga maksimal 6% per tahun. Utang akan dijaminkan aset tetap Indo Beras, piutang dagang, dan persediaan.

Sementara untuk ketentuan tagihan konkuren, utang yang berasal dari afiliasi juga akan dikonversi menjadi saham. Nah, soal konversi saham, empat mayoritas empat debitur kelak akan dikuasai oleh Tiga Pilar. Perinciannya seperti ini.

Tagihan-tagihan kepada Dunia Pangan akan dikonversi dengan saham senilai Rp100. Sementara tagihan berasal dari Tiga Pilar senilai Rp1,9 triliun, tagihan sindikasi perbankan senilai Rp1,27 triliun, Tiga Pilar Corpora senilai Rp719 juta, dan PT Bumiraya Investindo senilai Rp314 juta.

Dari tagihan tersebut hanya Tiga Pilar telah memiliki saham di Dunia Pangan sebanyak 1,60 miliar saham. Dengan ditambah konversi utang maka, kepemilikan Tiga Pilar menjadi 20,63 miliar saham.

Kemudian, tagihan kepada Jatisari berasal dari Tiga Pilar senilai Rp195 miliar, dan Tiga Pilar (entitas anak) senilai Rp10 juta. Sementara per sahamnya dihargai Rp1000. Sehingga Tiga Pilar yang sebelumnya tak memegang saham Jatisari menjadi punya 195.218 saham, dan Tiga Pilar (entitas anak) juga jadi memiliki 11 saham Jatisari.

Sementara untuk tagihan Indo Beras berasal dari Tiga Pilar senilai Rp156 miliar, Tiga Pilar (entitas anak) senilai Rp11 juta, dan Tiga Pilar Corpora senilai Rp77 juta.

Sementara, per sahamnya juga dihargai Rp 1000. Sehingga ketiga kreditur yang sebelumnya tak miliki saham kini masing-masing memegang 156.177 saham, 11 saham, dan 77 saham.

Terakhir, untuk tagihan Sukses Abadi, berasal dari Tiga Pilar senilai Rp200 miliar, dan PT Putra Taro Paloma senilai Rp 44 juta. Harga per sahamnya ditentukan Rp100, sehingga keduanya yang sebelumnya juga tak pegang saham Sukses Abadi kedua kreditur yang sebelumnya tak pegang saham menjadi memiliki saham masing-masing sebanyak 2 juta saham, dan 450 saham.

"Untuk utang non afiliasiakan mengikuti ketentuan grace periode selama enam bulan, dan dibayarkan sesuai skema yang ditentukan. Kemudian bunga berjalan dan denda dihapus," lanjut Wahyudin.

Sementara skemanya untuk tagihan di bawah Rp100 juta akan dicicil selama 6 bulan. Untuk untuk senilai lebih dari Rp100 juta hingga Rp500 juta dicicil selama 9 bulan.

Kemudian utang lebih dari Rp500 juta hingga Rp1 miliar dicicil selama 12 bulan. Untuk utang lebih dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar dicicil dalam waktu 18 bulan.

Sisanya utang lebih dari Rp10 miliar dicicil hingga 36 bulan. Seluruh pembayaran baru akan dimulai setelah grace period tuntas.

"Untuk para supplier dan vendor diharapkan tetap melakukan supply ke perseroan seperti biasa," lanjut Wahyudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×