kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.057   73,61   1,05%
  • KOMPAS100 1.055   14,53   1,40%
  • LQ45 829   11,90   1,46%
  • ISSI 214   1,19   0,56%
  • IDX30 423   6,79   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,68   1,53%
  • IDX80 120   1,66   1,40%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

Tagihan PKPU empat anak Tiga Pilar (AISA) lebih dari Rp 1,2 triliun


Selasa, 18 September 2018 / 21:20 WIB
Tagihan PKPU empat anak Tiga Pilar (AISA) lebih dari Rp 1,2 triliun
ILUSTRASI. Kasus AISA


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) empat entitas anak PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) hampir berakhir. Dari catatan pengurus, tagihan dalam PKPU lebih dari Rp 1,2 triliun.

Sementara keempat anak usaha Tiga Pilar adalah: PT Sukses Abadi Karya Inti; PT Dunia Pangan; PT Jatisari Srirejeki; dan PT Indo Beras Unggul.

"Kalau separatis (dengan jaminan) ada tiga dari sindikasi perbankan, Rabbobank, Citibank, nilainya Rp 1,2 triliun. Kalau konkuren (tanpa jaminan) ada dari pemohon, BNI, tapi belum semua terverifikasi," kata pengurus PKPU Suwandi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/9).

Suwandi bilang tagihan konkuren masih butuh diverifikasi, sebab ada beberapa kreditur yang telat mendaftarkan tagihan.

"Rencananya besok, Rabu (19/9) akan ada verifikasi lanjutan, kemudian pembahasan proposal, dan mungkin juga pemungutan suara, karena batas akhir PKPU pada 24 September 2018," lanjutnya.

Sementara itu kuasa hukum debitur Pringgo Sanyoto dari Kantor Hukum Kresna & Associates bilang, pihaknya menerima keterlambatan pendaftaran tagihan tadi.

Sedangkan soal rencana perdamaian yang akan dibahas esok, ia enggan menjelaskannya.

"Kalau proposal itu ada tim akuntan perusahaan yang buat. Saya tak ikut campur," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (18/9).

Sekadar mengingatkan, empat entitas anak Tiga Pilar harus menjalani proses PKPU setelah Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan dari PT Hardo Soloplast pada 9 Agustus 2018 lalu. Sementara perkara ini, terdaftar dengan nomor perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Smg pada 25 Juli 2018.

Dalam permohonannya Soloplast sejatinya hanya memiliki tagihan kepada Sukses Abadi senilai Rp 46,25 juta. Tagihan tersebut berasal dari biaya produksi karug beras Soloplast. Sementara tiga debitur lain turut terseret dalam proses PKPU sebab memberikan jaminan (corporate guarantee) atas utang-utang Sukses Abadi kepada Soloplast.

Sementara itu, selain empat entitas tadi, sejatinya ada empat entitas Tiga Pilar lainnya yang juga tengah menjalani proses PKPU. Mereka adalah: PT Tiga Pilar Sejahtera; dan PT Poly Meditra yang berperkara di Pengadilan Niaga Semarang. Kemudian PT Putra Taro Paloma, dan PT Balaraja Bisco Paloma di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Meski merupakan perkara yang berbeda, keempatnya masuk PKPU dari permohonan yang diajukan oleh PT Bank UOB Indonesia. Kepada Poly Meditra, dan Tiga Pilar (entitas anak) UOB menagih Rp 55,33 miliar, sementara kepada Putra Taro dan Balaraja Bisco UOB punya tagihan senilai Rp 188,02 miliar.

Permohonan PKPU UOB kepada Poly Meditra, dan Tiga Pilar (entitas anak) dikabulkan pada 24 Agustus 2018. Sementara kepada Putra Taro, dan Balaraja Bisco dikabulkan pada 5 September 2018 lalu.

Benny Ponto, pengurus PKPU dalam dua perkara ini bilang, lantaran terhitung belum lama dari putusan, pengurus kini masih dalam proses menerima pendaftaran tagihan dari para kreditur. Meski ia masih enggan merinci tagihan yang masuk ke pengurus.

"Kalau yang di Semarang tagihan sudah ditutup sekarang masih proses verifikasi. Kalau yang di Jakarta Pusat, masih pendaftaran, sudah ada beberapa kreditur yang mendaftar," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (18/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×