kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Pilih Jaksa Agung, Jokowi tidak libatkan KPK


Kamis, 20 November 2014 / 22:36 WIB
Pilih Jaksa Agung, Jokowi tidak libatkan KPK
ILUSTRASI. Promo 6.6 Ichiban Sushi hadirkan penawaran Beli 1 Gratis 1 menu sushi tertentu


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, KPK tidak dimintai pendapat oleh Presiden Joko Widodo dalam proses penentuan jaksa agung. Jokowi memilih politisi Nasdem, HM Prasetyo, sebagai jaksa agung.

Menurut Johan, Presiden Jokowi tidak pernah memberikan sejumlah nama calon jaksa agung untuk ditelusuri rekam jejaknya oleh KPK.

"Sampai saat ini kami tidak dimintai pendapat soal jaksa agung," ujar Johan melalui pesan singkat, Kamis (20/11) malam.

Johan mengatakan, KPK juga tidak mendesak Jokowi agar menyerahkan sejumlah nama calon jaksa agung untuk ditelusuri KPK karena hal itu merupakan kewenangan presiden.

"Adalah hak prerogatif Presiden untuk memilih Jaksa agung, termasuk melibatkan KPK atau tidak," kata Johan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menilai, keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung tidak tepat. Samad menyayangkan Jaksa Agung yang terpilih berasal dari partai politik.

Menurut Samad, orang yang berlatar belakang politikus biasanya memiliki konflik kepentingan. Padahal, kata dia, posisi jaksa agung harus diisi oleh sosok yang independen dan berintegritas. Presiden Jokowi menunjuk HM Prasetyo sebagai jaksa agung untuk menggantikan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Andhi Nirwanto.

Prasetyo merupakan anggota DPR dari Partai Nasdem periode 2014-2019. Dia sempat menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada tahun 2006.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengakui, Jokowi menerima masukan dari partai politik. Namun, Prasetyo dianggap sebagai seorang profesional, memiliki loyalitas, kapabilitas, dan kredibilitas. Menurut Tedjo, pemerintah tak mempermasalahkan latar belakang Prasetyo yang berasal dari partai politik.

"Ndak masalah, Beliau kan juga mantan Jampidum. Jangan terlalu dikaitkan dengan politik, ndak begitu," kata dia.

Sebelumnya, beberapa nama selain HM Prasetyo sempat muncul. Mereka adalah Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto, mantan Deputi UKP4 Mas Achmad Santosa, dan Kepala PPATK M Yusuf. (mbaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×