kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.649   -57,00   -0,34%
  • IDX 8.061   -62,18   -0,77%
  • KOMPAS100 1.116   -6,99   -0,62%
  • LQ45 794   -8,46   -1,05%
  • ISSI 281   -0,59   -0,21%
  • IDX30 416   -5,26   -1,25%
  • IDXHIDIV20 474   -4,96   -1,04%
  • IDX80 123   -1,09   -0,88%
  • IDXV30 132   -1,66   -1,24%
  • IDXQ30 131   -1,19   -0,90%

Banggar DPR Rekomendasikan Berbagai Kebijakan untuk Tingkatkan Pendapatan Negara 2026


Jumat, 15 Agustus 2025 / 21:46 WIB
Banggar DPR Rekomendasikan Berbagai Kebijakan untuk Tingkatkan Pendapatan Negara 2026
ILUSTRASI. Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada tahun sebesar Rp 3.147,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto/sgd/YU


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada tahun sebesar Rp 3.147,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Target tersebut meningkat 9,8% jika dibandingkan dengan outlook 2025.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengingatkan agar pemerintah mengambil langkah ekstra hati-hati dalam mengumpulkan pendapatan negara di tahun 2026.

"Tingginya target pendapatan negara yang dipilih oleh pemerintah patut kita dukung, namun pemerintah harus ekstra hati hati, terutama dalam hal kebijakan perpajakan," ujar Said dalam keterangannya, Jumat (15/8).

Baca Juga: Cita-Cita Prabowo, Tahun 2027-2028 Tidak Ada Defisit APBN

Pasalnya, saat ini ada sensitivitas tinggi di tengah tengah masyarakat, terutama sentimen negatif atas pengenaan pajak tinggi yang naik beratus ratus persen pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan di banyak pemda.

"Pemerintah hendaknya hati hati dan menimbang ulang jika menempuh kebijakan perluasan perpajakan, atau menaikkan tarif perpajakan untuk menguber target pendapatan," katanya.

Said merekomendasikan beberapa upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara di tahun 2026. Di antaranya mengejar wajib pajak nakal yang melakukan penghindaran pajak dan memanfaatkan peluang dari perpajakan global pasca kesepakatan di OECD.

Baca Juga: Prabowo Klaim Selamatkan Rp 300 Triliun APBN dari Potensi Korupsi

Selain itu, pemerintah juga bisa mengimplementasikan pajak karbon, sekaligus mendorong transformasi perekonomian nasional lebih ramah lingkungan.

Dan terakhir, Said merekomendasikan pemerintah untuk meningkatkan investasi pada sektor sumber daya alam, agar penerimaan negara dari bagi hasil sektor sumber daya alam (SDA) semakin besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×