kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perusahaan Pontjo Sutowo Pengelola Hotel Sultan Disebut 16 Tahun Tak Bayar Royalti


Sabtu, 04 Maret 2023 / 16:37 WIB
Perusahaan Pontjo Sutowo Pengelola Hotel Sultan Disebut 16 Tahun Tak Bayar Royalti
ILUSTRASI. Mobil melintas di depan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Jumat (3/3/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Pengawas Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK Edward Omar Syarief Hiariej mengatakan, selama 16 tahun PT Indobuildco tidak membayar royalti atas pengelolaan Hotel Sultan kepada negara.

Diketahui, Hotel Sultan selama ini dikelola oleh PT. Indobuildco dengan Pontjo Sutowo selaku direktur utamanya.

"Sebagai catatan, selama 16 tahun, periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti (kontribusi) kepada negara dalam hal ini Kementerian Sekrerariat Negara (Kemensetneg) cq. PPK Gelanggang Olahraga Bung Karno," ujar Edward dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Edward pun menjelaskan perkembangan sengketa hukum pengelolaan Hotel Sultan.

Edward mengatakan, pihaknya sudah menyurati Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menangani perkara Nomor 71/G/2023/PTUN.JKT untuk menyampaikan informasi kepemilikan Kemensetneg atas Blok 15 Kawasan GBK tempat Hotel Sultan berada.

Dia pun mengingatkan, bahwa putusan Peninjauan Kembali perkara perdata Nomor 276PK/Pdt/2011 tanggal 23 November 2011 (PK 1) atas sengketa lahan dimana Hotel Sultan berada pada Blok 15 Hak Pengelolaan (HPL) No. 1/Gelora a.n. Kemensetneg cq. PPK GBK telah dinyatakan final dan mengikat.

"Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kemensetneg," tegas Edward.

Baca Juga: Progres Pembangunan Indoor Multifunction Stadium (IMS) GBK Senayan Capai 74%

"Perlu kami sampaikan juga bahwa setelah Putusan PK 1, Penggugat yaitu PT. Indobuildco yang Direktur Utamanya adalah Sdr. Pontjo Sutowo telah mengajukan 3 kali PK atas perkara yang sama," lanjutnya.

Adapun dalam 3 perkara PK tersebut, Mahkamah Agung menguatkan putusan PK 1. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terbukti bahwa pemerintah pusat telah melakukan pembebasan lahan melalui Komando Urusan Pembebasan Asian Games (KUPAG) pada tahun 1962.

Lalu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1984 tentang Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan, Diktum Pertama menyebutkan bahwa seluruh tanah dan bangunannya beserta hasil-hasil pembangunan atau pengembangannya di kawasan Asian Games adalah milik Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Kemensetneg.   

Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/1989 yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) a.n PT. Indobuildco berada di atas HPL Nomor 1/Gelora a.n Kemensetneg cq. PPK GBK.

"Terdapat pula kesaksian dari Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin (Alm.) mengira PT Indobuildco adalah anak perusahaan Pertamina, tetapi ternyata milik pribadi," kata Edward.

"Pak Ali merasa tertipu karena ia telah memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk menggunakan lahan milik negara," lanjut Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Sementara itu, dalam perkembangan terbaru, Pontjo Sutowo kembali mengajukan sengketa pengelolaan Hotel Sultan. Gugatan itu dilayangkan pada 28 Februari 2023.

"Pada tanggal 28 Februari 2023, Sdr. Pontjo Sutowo kembali mengajukan gugatan atas objek sengketa yang sama di PTUN Jakarta," kata Edward.

Baca Juga: Pembangunan Fasilitas Multifungsi Arena Tertutup GBK Habiskan Rp 639 Miliar

Kemensetneg kelola Hotel Sultan 

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemensetneg telah memutuskan akan mengelola sendiri Blok 15 Kawasan GBK yang menjadi lokasi Hotel Sultan, Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Setya Utama mengatakan, keputusan pengelolaan tersebut seiring dengan habisnya masa hak guna bangunan (HGB) pada 3 Maret 2023 ini.

"Pimpinan telah memutuskan dengan berakhirnya HGB Nomor 27/Gelora dan Nomor 26/Gelora akan mengelola sendiri. Jadi, Kemensetneg akan mengelola sendiri dalam hal ini Pengawas Pengelolaan Komplek (PPK) GBK," ujar Setya dalam konferensi pers di Kemensetneg pada Jumat (3/3/2023).

Meski demikian, Setya menjelaskan bahwa pihak Kemensetneg tetap bisa menjalin kerja sama dengan pihak lain yang memiliki kompetensi untuk mengelola Hotel Sultan. Namun, Kemensetneg nantinya akan terlebih dahulu mengecek kondisi fisik Hotel Sultan.

Kemudian nantinya Badan Pengawasan dan Keuangan Pemerintah (BPKP) dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) akan melakukan audit aset-aset di Hotel Sultan. Terakhir, Kemensetneg akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencari modal.

"Kita bersama-sama dengan Kemenkeu mencari modal kerja sama terbaik untuk mendapatkan nantinya manfaat seoptimal mungkin bagi hasil negara ini," ungkap Setya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Ambil Hotel Sultan, Pemerintah Sebut Perusahaan Pontjo Sutowo Tak Bayar Royalti 16 Tahun"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×