Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menanggung gaji 30.000 manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) selama dua tahun. Kebijakan ini dinilai memiliki konsekuensi terhadap ruang fiskal daerah yang berasal dari dana desa akan makin sempit
Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, secara nominal, pembiayaan gaji manajer Kopdes memang tidak otomatis memperlebar defisit APBN karena anggarannya dapat berasal dari pos program Kopdes yang sudah tersedia dan belum terserap penuh.
"Secara nominal, kebijakan ini memang tidak otomatis memperlebar defisit karena anggarannya dapat berasal dari pos program Kopdes yang sudah tersedia dan belum terserap penuh," ujar Yusuf kepada Kontan, Jumat (11/9/2026)
Dari perspektif ekonomi publik, Yusuf menyebut kebijakan tersebut tetap merupakan bentuk realokasi anggaran. Dana yang sebelumnya tersedia untuk pembangunan yang lebih fleksibel dialihkan menjadi belanja operasional untuk sumber daya manusia (SDM) lembaga baru.
Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, setiap anggaran yang dikunci untuk membayar gaji selama dua tahun akan mengurangi ruang pemerintah untuk memenuhi kebutuhan lain maupun menghadapi tekanan fiskal yang muncul di kemudian hari.
Baca Juga: Purbaya: Negara Akan Tanggung Gaji 30.000 Manajer Kopdes hingga Dua Tahun
Yusuf menilai, dampak kebijakan tersebut justru lebih terasa di tingkat desa dibandingkan terhadap angka defisit nasional.
Ia mencatat, pagu Dana Desa 2026 sekitar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp34,57 triliun telah dialokasikan untuk mendukung Kopdes, terutama pembangunan gerai dan kelengkapannya.
"Artinya, ruang yang tersisa untuk kebutuhan desa lainnya menjadi lebih terbatas," katanya.
Menurut Yusuf, desa masih harus membiayai berbagai kebutuhan seperti jalan usaha tani, irigasi kecil, layanan dasar, perlindungan sosial, hingga kebutuhan lain yang muncul dari musyawarah desa.
Jika sebagian anggaran Kopdes atau sisa Dana Desa kemudian digunakan untuk membayar manajer, ruang desa dalam menentukan prioritas pembangunan sendiri akan semakin sempit.
Meski demikian, Yusuf melihat tetap ada potensi manfaat dari kebijakan tersebut apabila keberadaan manajer profesional mampu membuat Kopdes benar-benar berjalan secara komersial.
Pengelolaan rantai pasok dapat menjadi lebih efisien, distribusi barang bersubsidi lebih tertib, dan koperasi berpeluang memperoleh margin dari aktivitas perdagangan yang sebelumnya dinikmati oleh perantara.
Dalam kondisi tersebut, pembiayaan gaji selama dua tahun dapat dipandang sebagai masa transisi atau bridging finance sampai koperasi mampu membiayai SDM-nya sendiri dari hasil usaha.
"Masalahnya ada pada mekanisme untuk memastikan masa transisi itu benar-benar menghasilkan kemandirian," ujar Yusuf.
Karena itu, pemerintah perlu menetapkan target omzet, indikator arus kas, standar kinerja, serta evaluasi berkala bagi setiap koperasi. Hal ini penting karena tidak semua desa memiliki potensi usaha dan struktur pasar yang sama.
Baca Juga: Pakai APBN, Menkeu Purbaya Siapkan Gaji Manajer Kopdes untuk Dua Tahun
Kebutuhan maupun kemampuan masing-masing Kopdes untuk menghasilkan keuntungan juga akan berbeda. Yusuf mengingatkan, koperasi yang sejak awal tidak memiliki basis usaha cukup kuat akan sulit mandiri hanya dengan menambah tenaga manajerial.
Risiko lain muncul apabila pembiayaan negara berlangsung selama dua tahun tanpa target keluar (exit strategy) yang jelas. Gaji yang semula dimaksudkan sebagai pembiayaan sementara berpotensi berubah menjadi biaya rutin yang terus diperpanjang.
"Beban akhirnya tetap berada pada anggaran, sementara risiko usahanya ditanggung desa," katanya.
Dalam kondisi tersebut, insentif manajer juga berisiko bergeser. Alih-alih mengejar keuntungan dan meningkatkan kualitas pelayanan, manajer dapat lebih berorientasi pada pemenuhan kewajiban administratif.
Selain itu, Yusuf menilai pemerintah perlu memperhatikan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan usaha ekonomi desa yang telah berjalan.
Menurut Yusuf, kehadiran Kopdes seharusnya memperkuat ekosistem ekonomi desa, bukan menciptakan lembaga baru yang justru mengambil ruang usaha dari unit yang sudah ada.
Jika fungsi dan pasar Kopdes dengan BUMDes atau usaha desa lainnya tumpang tindih, persaingan internal berpotensi terjadi dengan menggunakan sumber daya desa yang sama.
Dari sisi APBN, Yusuf menilai nominal pembiayaan gaji 30.000 manajer relatif kecil dibandingkan total belanja negara. Namun, persoalan utama bukan semata-mata besaran anggarannya, melainkan rigiditas dan keberlanjutannya.
Baca Juga: Di Luar Pagu Rp 3 Miliar, Pemerintah Siapkan Skema Gaji Manajer Kopdes Merah Putih
Ketika pemerintah sudah membangun ekspektasi bahwa gaji manajer ditanggung selama dua tahun, akan muncul tekanan untuk memperpanjang dukungan apabila pada tahun ketiga koperasi belum mampu mandiri.
"Di titik itu, biaya yang awalnya bersifat sementara dapat berubah menjadi komitmen anggaran berulang," ujarnya.
Di tingkat desa, persoalan tersebut menjadi lebih sensitif karena sumber dana yang digunakan memiliki fungsi pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.
Ketika anggaran yang seharusnya dapat digunakan untuk memperbaiki jalan, jembatan, saluran air, layanan dasar, atau kebutuhan produktif lainnya dialihkan untuk biaya operasional koperasi, terdapat biaya kesempatan (opportunity cost) yang perlu diperhitungkan.
Karena itu, Yusuf menilai manfaat ekonomi Kopdes harus cukup besar untuk mengimbangi berbagai kebutuhan pembangunan desa yang berpotensi tertunda.
Menurut Yusuf, ukuran keberhasilan program dalam dua tahun juga tidak cukup hanya dilihat dari jumlah manajer yang digaji atau banyaknya gerai yang berdiri.
"Yang lebih penting adalah apakah koperasi mampu menghasilkan arus kas sendiri, membiayai tenaga kerjanya setelah dukungan negara berhenti, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi desa," kata Yusuf.
Pada saat yang sama, desa dinilai tetap perlu memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menjalankan prioritas pembangunan yang tidak dapat menunggu sampai Kopdes menghasilkan keuntungan.
Baca Juga: Buka-bukaan Pemerintah Soal Kontrak dan Gaji Manajer Kopdes Merah Putih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














