CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.600.000   -25.000   -0,95%
  • USD/IDR 17.637   71,00   0,40%
  • IDX 6.589   -88,86   -1,33%
  • KOMPAS100 866   -10,49   -1,20%
  • LQ45 656   -8,27   -1,25%
  • ISSI 230   -3,63   -1,55%
  • IDX30 365   -4,62   -1,25%
  • IDXHIDIV20 452   -4,51   -0,99%
  • IDX80 99   -1,12   -1,12%
  • IDXV30 126   -0,86   -0,68%
  • IDXQ30 117   -1,27   -1,08%

SMI Tunggu Aturan Kemenkeu untuk Skema Pinjaman Pemda, Plafon Belum Final


Jumat, 11 September 2026 / 09:37 WIB
SMI Tunggu Aturan Kemenkeu untuk Skema Pinjaman Pemda, Plafon Belum Final
ILUSTRASI. Kontan - PT Sarana Multi Infrastruktur Adv Online (Dok. PT Sarana Multi Infrastruktur/PT Sarana Multi Infrastruktu)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) masih menunggu aturan pelaksana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menjalankan skema baru pembiayaan pemerintah daerah (Pemda).

Dalam skema ini, kewajiban pinjaman Pemda kepada SMI dapat dibayarkan menggunakan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH).

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT SMI, Ramona Harimurti, mengatakan pihaknya menyambut baik arahan Kemenkeu mengenai skema pembiayaan tersebut.

“PT SMI menyambut baik arahan Menteri Keuangan mengenai skema pembiayaan pembangunan daerah yang kewajiban pembayarannya dapat bersumber dari sebagian Dana Bagi Hasil (DBH),” ujar Ramona kepada Kontan, Jumat (11/9/2026). 

Baca Juga: Menkeu Siapkan Pinjaman SMI untuk Pemda, Apkasi Minta Bunga Rendah

Menurut Ramona, skema tersebut merupakan pengembangan dari mandat pembiayaan daerah yang telah dijalankan PT SMI sejak 2015.

Usulan agar kewajiban pinjaman dapat dibayarkan menggunakan sebagian DBH juga sebelumnya disampaikan sejumlah kepala daerah dalam diskusi mengenai dukungan pembiayaan PT SMI bagi Pemda.

Namun, detail pengaturan skema tersebut masih dalam tahap finalisasi bersama Kemenkeu. 

Salah satu yang masih menunggu ketentuan pemerintah adalah plafon program atau nilai maksimal pembiayaan yang dapat disalurkan.

PT SMI belum dapat menyebutkan nilai maksimal pembiayaan melalui skema baru tersebut. Ramona mengatakan, batas pembiayaan masing-masing daerah tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

“Skema baru ini memperluas sumber pembayaran, bukan melonggarkan batas kehati-hatian tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Purbaya Buka Opsi INA dan SMI Kelola Utang Whoosh

Hingga saat ini, PT SMI telah menyalurkan pembiayaan kepada 79 pemerintah daerah dengan total komitmen sekitar Rp37,19 triliun. 

Kapasitas tersebut didukung basis ekuitas serta akses pendanaan ke pasar keuangan domestik maupun lembaga pembiayaan internasional.

Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan, PT SMI memiliki tiga jalur yang dapat dikombinasikan sesuai skala kebutuhan. Sumber tersebut meliputi dana internal dari ekuitas dan arus kas portofolio, pendanaan pasar melalui penerbitan obligasi, sukuk, serta pinjaman bilateral dan multilateral.

Selain itu, terdapat dukungan pemerintah melalui mekanisme yang tersedia bagi PT SMI sebagai special mission vehicle (SMV) Kemenkeu. Komposisi sumber pendanaan nantinya akan mengikuti kebijakan pemerintah.

Sementara itu, mekanisme mitigasi risiko apabila realisasi DBH lebih rendah dari proyeksi juga masih menunggu aturan pelaksana. Bentuk dukungan pemerintah serta pembagian risiko antara pemerintah dan PT SMI akan diatur dalam regulasi yang saat ini masih difinalisasi.

Baca Juga: Purbaya Minta Pemda Manfaatkan Pinjaman PT SMI Jika Anggaran Daerah Kurang

PT SMI memastikan skema tersebut akan dijalankan secara prudent dengan tetap menjaga kesinambungan keuangan perusahaan dan efektivitas manfaat pembangunan bagi daerah.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Pemda yang membutuhkan pembiayaan infrastruktur dapat mengajukan pinjaman kepada PT SMI. Kewajiban pinjaman tersebut nantinya dapat dibayarkan menggunakan sebagian DBH yang diterima daerah.

“Kalau emang daerahnya betul-betul perlu bikin infrastruktur, ya pinjaman ke PT SMI, nanti dibayar pakai sebagian DBH itu,” kata Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×