CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.884   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 600 T, Ada yang Mengalir ke Kamboja dan Filipina


Minggu, 23 Juni 2024 / 22:13 WIB
Perputaran Uang Judi Online Capai Rp 600 T, Ada yang Mengalir ke Kamboja dan Filipina
ILUSTRASI. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus menelusuri transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan perlunya diwaspadai pola-pola baru perputaran uang judi online. Saat ini dapat dikatakan telah berhasil dihambat dengan sinergitas antar lembaga yang semakin kuat, apalagi dalam Satgas dibawah pimpinan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan.

Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi.

"Jika dihitung dengan periode beberapa tahun sebelumnya (perputaran uang judi online) hingga saat ini kuartal I 2024 sudah mencapai lebih Rp 600 trilliun," ujar Ivan saat dikonfirmasi, Minggu (23/6).

Baca Juga: Menkominfo Minta Putus Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina

Berdasarkan data PPATK, lebih dari 80% masyarakat atau setara dengan hampir 3 juta anggota masyarakat yang bermain judi online adalah mereka yang ikut melakukan judi online dengan nilai transaksi relatif kecil yakni sekitar Rp 100.000.

Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum yang meliputi ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, pekerja lepas, dan lainnya, lebih dari Rp 30 trilliun. 

Beberapa data yang masuk ke PPATK mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya. Misalnya pinjol, penipuan dan lainnya karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judol ini. 

"Oleh karenanya arahan bapak presiden kepada masyarakat kemarin, beliau sampaikan bahwa hindari judol, uang sebaiknya dikelola untuk hal yang produktif, ditabung, buat pendidikan dan lainnya. Seyogianya masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judol," jelas Ivan.

Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah menambahkan, perputaran uang judi online yang terbilang besar menunjukkan bahwa judi online merupakan problem yang meresahkan. Harapannya dengan adanya satgas judi online, pencegahan dan pemberantasan bisa lebih efektif dilakukan.

"(Aliran dana judi online ke) Beberapa mengalir ke negara negara Asean ya, Thailand, Filipina, Kamboja, Vietnam (ada)," ujar Natsir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×