kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

Dirjenpas Mashudi Mundur Usai Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong


Kamis, 01 Oktober 2026 / 17:33 WIB
Dirjenpas Mashudi Mundur Usai Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong
ILUSTRASI. RDP Komisi XIII DPR bahas temuan Ombudsman di Lapas Cibinong (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)


Reporter: Prayogi Ikhrawinata | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya, menyusul kasus temuan hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto telah menerima surat pengunduran diri Mashudi pada Kamis (1/10/2026). Pengunduran diri tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi mengonfirmasi penerimaan surat pengunduran diri tersebut.

Baca Juga: Ombudsman Segera Serahkan Rekomendasi Kasus Lapas Cibinong ke Menimipas

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Akbar dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2026).

Akbar menyatakan, pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan. Pelayanan kepada masyarakat dan tugas kedinasan disebut tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ungkap Akbar.

Sebelumnya, Kemenimipas membongkar 10 bangunan di Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026), setelah Komisi XIII DPR RI mendesak penertiban bangunan yang tidak tercatat sebagai aset kementerian dan berada di bantaran sungai.

Inspektorat Jenderal Kemenimipas juga tengah mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keberadaan bangunan, dan sejumlah fasilitas di lapas tersebut. Pemeriksaan sementara menemukan bangunan dibangun secara swadaya, tidak menggunakan anggaran APBN, tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), serta tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×