kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.581.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.992   80,00   0,45%
  • IDX 6.010   -61,64   -1,02%
  • KOMPAS100 774   -11,44   -1,46%
  • LQ45 592   -8,80   -1,46%
  • ISSI 208   -2,25   -1,07%
  • IDX30 328   -4,71   -1,41%
  • IDXHIDIV20 419   -5,32   -1,25%
  • IDX80 88   -1,32   -1,47%
  • IDXV30 114   -0,94   -0,82%
  • IDXQ30 107   -1,23   -1,13%

Mulai Hari Ini! 4 Marketplace Resmi Pungut Pajak Pedagang Online 0,5%


Kamis, 01 Oktober 2026 / 17:35 WIB
Mulai Hari Ini! 4 Marketplace Resmi Pungut Pajak Pedagang Online 0,5%
ILUSTRASI. Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di marketplace mulai diterapkan lebih cepat dari jadwal semula (KONTAN/Muradi)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di marketplace mulai diterapkan lebih cepat dari jadwal semula. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeksekusi kebijakan tersebut mulai 1 Oktober 2026.

Percepatan implementasi ini dilakukan lebih awal dari ketentuan dalam Pengumuman Nomor PENG-46/PJ/2026 yang sebelumnya menetapkan pemungutan pajak marketplace mulai 1 November 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penerapan kebijakan tersebut dalam acara Media Gathering di Hotel Rancamaya Bogor, Kamis (1/10/2026).

Bimo mengatakan, terdapat empat marketplace yang mulai memungut pajak dari pedagang online per 1 Oktober 2026. Keempat marketplace tersebut yakni Shopee, Lazada, Tokopedia, dan Blibli.

"Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi, pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026," ujar Bimo.

Baca Juga: Ombudsman Segera Serahkan Rekomendasi Kasus Lapas Cibinong ke Menimipas

Menurut Bimo, kesiapan sistem dari masing-masing marketplace menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mempercepat implementasi pemungutan pajak tersebut. Ia menyebut kesiapan sistem marketplace telah mencapai 100%.

Di sisi lain, Bimo menilai kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace telah dipersiapkan sejak 2025 sehingga tidak terdapat kendala berarti dalam pelaksanaannya.

"Kemudian setelah kita asses bersama, kita kembali lagi dialog, mereka (marketplace) siap kok 1 Oktober. Ada yang sudah 100% siap," katanya.

Aturan Pajak Marketplace

Kebijakan pemungutan pajak melalui marketplace mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform digital.

PMK yang diundangkan pada 14 Juli 2025 tersebut mengatur bahwa marketplace yang ditunjuk DJP wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet penjual dalam negeri.

Besaran 0,5% tersebut dihitung dari omzet atau peredaran bruto dan tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Meski demikian, penerapan pajak marketplace tidak berlaku untuk seluruh pedagang online. Pemerintah memberikan pengecualian bagi pedagang orang pribadi dengan omzet usaha hingga Rp 500 juta dalam satu tahun.

Baca Juga: BGN Ubah Insentif SPPG MBG, Tak Lagi Rp6 Juta per Hari Mulai 5 Oktober 2026

Namun, fasilitas pengecualian tersebut tidak berlaku secara otomatis. Pedagang tetap harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet usahanya masih berada di bawah batas Rp 500 juta per tahun.

Jika omzet pedagang dalam tahun berjalan telah melampaui batas tersebut, penjual wajib memperbarui surat pernyataannya. Dengan demikian, marketplace dapat mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Selain pedagang orang pribadi dengan omzet maksimal Rp 500 juta, PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.

Beberapa di antaranya adalah transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana, perdagangan emas perhiasan atau batu mulia tertentu, serta transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×