CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.158   -56,66   -0,79%
  • KOMPAS100 1.093   -9,33   -0,85%
  • LQ45 871   -5,01   -0,57%
  • ISSI 216   -2,15   -0,98%
  • IDX30 446   -1,96   -0,44%
  • IDXHIDIV20 539   -0,14   -0,03%
  • IDX80 125   -0,95   -0,75%
  • IDXV30 135   0,01   0,00%
  • IDXQ30 149   -0,40   -0,27%

Menkominfo Minta Putus Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina


Minggu, 23 Juni 2024 / 17:14 WIB
Menkominfo Minta Putus Akses Internet Judi Online dari Kamboja dan Filipina
ILUSTRASI. untuk memberantas judi online, pemerintah minta putus akses internet judi online dari Kamboja dan Filipina


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Penyelenggara Komunikasi Layanan Gerbang Akses Internet (Network Access Point) untuk memutus akses komunikasi internet menyangkut judi online dari negara Kamboja dan Filipina.

Hal itu tertuang dalam surat Menkominfo Nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024. Surat ini ditujukan kepada Penyelenggara Komunikasi Layanan Gerbang Akses Internet dan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davano Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ini ditandatangani," bunyi surat itu, dikutip Kontan.co.id, Minggu (23/6).

Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan evaluasi terkait jangka waktu pemutusan akses internet. Para penyelenggara komunikais layanan gerbang akses internet juga diminta melaporkan langkah-langkah pemutusan untuk evaluasi dan tindak lanjut. 

Baca Juga: Menilik Lagi Tugas Satgas Judi Online Bentukan Jokowi

"Jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif," tambahnya.

Adapun permintaan pemutusan akses internet ke dua negara ini merujuk pada UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 

Dalam pasal 21 beleid itu dijelaskan, penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan atau ketertiban umum.

Hal lain, instruksi ini juga sebagai tindak lanjut dari hasil rapat satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online (Satgas Judol) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjo pada Rabu (19/6) lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×